PRFMNEWS - Warga yang bermukim di Jalan Karangsari, Kelurahan Pasteur, Kecamatan Sukajadi, Kota Bandung mengeluhkan salah satu tempat hiburan malam (klub) yang tetap beroperasi di bulan puasa.
Klub malam itu tetap beroperasi meski Pemerintah Kota Bandung telah menetapkan bahwa tempat hiburan malam merupakan salah jenis usaha yang harus tutup selama bulan puasa.
Warga yang bermukim tidak jauh dari klub malam tersebut merasa geram. Sebab klub malam itu disinyalir tetap beroperasi hingga dini hari Rabu, 22 Maret 2023.
Warga menganggap klub malam tersebut tidak menghargai hari raya besar keagamaan serta melanggar aturan Pemerintah Kota Bandung.
Kuasa Hukum salah satu penduduk di Jalan Karangsari, Francis Ebby mengatakan, berdasarkan pantauan warga pada Selasa lalu, hampir semua tempat hiburan malam di Jalan Karangsari sudah tidak beraktivitas. Tapi ada satu klub malam yang tetap buka.
"Kami menduga ada kekuatan di jajaran pihak berwenang yang memback-up sehingga patut diduga mengabaikan hukum positif, baik aturan soal jam malam saat pandemi, aturan soal kebisingan, bahkan sekarang larangan beroperasi di hari besar keagamaan," ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Kota Bandung Tedy Rusmawan menyatakan, sejak diberlakukannya aturan dari Pemkot, klub malam tersebut harus patuh dan tidak beraktivitas.