A. Syarat Sah Puasa Ramadhan
Dalam kitab Syekh Zakariya al Anshari Asy Syarqawi Attahrir, jilid I halaman 419-420, setidaknya ada empat syarat untuk sah puasa:
1. Islam
Maka puasa tidaklah sah dilakukan bagi orang kafir murni sejak lahir, atau bagi orang murtad (keluar dari agama Islam), sekalipun di pertengahan melaksanakan puasa ia keluar dari agama Islam, maka puasanya tidak sah atau batal.
2. Berakal
Maka bagi orang yang mengidap penyakit gila, atau epilepsi (ayan) yang tidak memiliki kesadaran sedikit pun di siang hari, jika mereka melaksanakan puasa maka puasanya tidak sah.
Namun, jika ada seseorang yang tidur seharian, maka puasanya tidak batal, karena ia masih memiliki kendali akal yang sehat meskipun dalam keadaan tidur.
3. Bersih dari haid dan nifas
Bagi wanita yang sedang haid atau nifas tidak sah dan tidak pula diwajibkan menjalankan puasa karena ketidakmampuannya secara syariat, yakni masih menanggung hadas besar.
Baca Juga: Polresta Bandung Bagi-bagi Takjil Gratis Sebulan Penuh