Hal tersebut bertujuan agar makmum tahu untuk mengikuti gerakan imam sholat.
Baca Juga: Menag Yaqut: Rayakan Idul Adha dengan Gembira
"Melafazkan bacaan sholat harus terdengar hingga ditelinga saja, hal ini dianjurkan dan bukan kewajiban," ujar ustadz Adi Hidayat.
Namun, jika mengucapkan dengan bercanda atau sengaja dibesar-besarkan untuk dipermainkan, maka itulah yang menjadi haram.
“Tapi kalau bisa mendengar hingga ketelinga sendiri maksimal itu sifatnya menguatkan sehingga dianjurkan, bukan untuk niat bercanda atau kencang-kencangan, hal itu yang tidak diperbolehkan," tutup ustadz Adi Hidayat.***