Untuk makmum sendiri hendaknya lafazhkan dengan suara pelan saja yang terdengar di telinga masing-masing.
"Melafazkan bacaan sholat harus terdengar hingga di telinga saja, hal ini dianjurkan dan bukan kewajiban" ujar ust Adi Hidayat.
Dan jika makmum memilih untuk tidak memelankan bacaannya bahkan sampai tidak terdengar sama sekali maka itu tidak apa-apa.
Juga tidak boleh dilakukan dengan bercanda, seperti sengaja keras dari makmum lainnya. Jika melakukan itu bisa menimbulkan dosa.
"Tapi kalau bisa mendengar hingga ketelinga sendiri maksimal itu sifatnya menguatkan sehingga dianjurkan, bukan untuk niat bercanda atau kencang-kencangan, hal itu yang tidak diperbolehkan," tutup ustadz Adi Hidayat.***