Jarang Diketahui, Takbir Seperti Ini Dilarang Saat Sholat, Begini Penjelasan Ustadz Adi Hidayat

- 4 Juni 2022, 10:30 WIB
Ustadz Adi Hidaya
Ustadz Adi Hidaya /Youtube Adi Hidayat Official


PRFMNEWS - Melafazkan atau mengucapkan takbiratul ikhram merupakan suatu kewajiban yang harus dilakukan sebagai pembuka sholat kita kepada Allah SWT.

Tapi perlu diingat ada bacaan takbiratul ikhram yang diharamkan dalam islam dan bisa membuat sholat kita tidak sah.

Dilansir PRFMNEWS dari Kanal Youtube LH Lentera hati, ustadz Adi Hidayat memberikan penjelasannya.

Baca Juga: Sampaikan Kisah Nyata Seorang Penghina Adzan Dapatkan Azab dari Allah, Ustadz Adi Hidayat: Ambil Hikmahnya

Nabi Muhammad SAW telah mencontohkan bagaimana cara melafazkan atau mengucapkan bacaan sholat yang benar.

Oleh karena itu, segala sesuatu yang sudah dikerjakan oleh nabi Muhammad SAW barus menjadi patokan untuk melakukan hal-hal yang diperbolehkan dan dilarang dalam beribadah.

Salah satunya saat melakukan perpindahan gerakan, ada bacaan khusus sesuai gerakannya.

Seperti kalimat-kalimat takbiratul ihram, bacaan, i'tidal, salam dan lain-lain.

Baca Juga: Ngeri, Begini Gambaran Tingkatan Neraka Paling Ringan, Dijelaskan Ustadz Adi Hidayat

Ketika imam sholat maka bacaannya harus dikeraskan agar makmum bisa tahu untuk mengikuti gerakan imam.

Untuk makmum sendiri hendaknya lafazhkan dengan suara pelan saja yang terdengar di telinga masing-masing.

"Melafazkan bacaan sholat harus terdengar hingga di telinga saja, hal ini dianjurkan dan bukan kewajiban" ujar ust Adi Hidayat.

Baca Juga: Begini Doa Agar Orang yang Kita Cintai Diperkenankan Oleh Allah Menjadi Jodoh Kita, kata Ustadz Adi Hidayat

Dan jika makmum memilih untuk tidak memelankan bacaannya bahkan sampai tidak terdengar sama sekali maka itu tidak apa-apa.

Juga tidak boleh dilakukan dengan bercanda, seperti sengaja keras dari makmum lainnya. Jika melakukan itu bisa menimbulkan dosa.

"Tapi kalau bisa mendengar hingga ketelinga sendiri maksimal itu sifatnya menguatkan sehingga dianjurkan, bukan untuk niat bercanda atau kencang-kencangan, hal itu yang tidak diperbolehkan," tutup ustadz Adi Hidayat.***

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x