Begini Penjelasan Ustadz Khalid Basalamah Tentang Perbuatan Judi

- 12 Maret 2022, 16:30 WIB
Ustadz Khalid Basalamah menyebutkan trading atau judi adalah perbuatan sama dengan mengundi nasib.
Ustadz Khalid Basalamah menyebutkan trading atau judi adalah perbuatan sama dengan mengundi nasib. /Tangkap Layar YouTube Dunia Islami

PRFMNEWS - Bagaimanakah hukum dan pandangan islam terhadap perbuatan judi?

Melansir dari kanal YouTube @Dunia Islami, Ustadz Khalid Basalamah menyebutkan bahwa judi adalah perbuatan sama dengan mengundi nasib.

"Jadi apapun sifatnya yang mengundi nasib, nasib-nasiban, bisa dapat atau tidak, maka itu namanya judi, apapun sifatnya, apapun materinya, maka ini semua dilarang," ujarnya seperti dikutip prfmnews.id melalui kanal YouTube Dunia Islami.

Sebuah perbuatan mengundi nasib yang bisa merugikan salah satu pihak adalah perbuatan haram di dalam islam.

Baca Juga: Mulai Sekarang Hindari Tertawa Terbahak-bahak, Bisa Mematikan Hal Ini, Kata Ustadz Khalid Basalamah

Salah satu unsur judi lainnya, kata Ustadz Khalid Basalamah, adalah sebuah produk yang tidak terlihat.

Contohnya dengan trading, kita diminta memasukkan uang dengan jumlah yang sudah ditentukan dan lalu memantau perkembangan naik turunnya.

Jika angka yang keluar sesuai dengan prediksi maka kita akan mendapatkan keuntungan, tetapi jika tidak, maka kerugian yang akan kita dapat.

Menurut Ustadz Khalid Basalamah, perbuatan tersebut jelas termasuk ke dalam judi. Sedangkan judi tidak akan pernah mendatangkan sebuah keberuntungan malah hanya kesengsaraan semata.

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan

Sumber: YouTube Dunia Islami Official


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x