"Ini demi keamanan termasuk estetika kota yang lebih baik," cetusnya.
Baca Juga: Carla Yules Terkonfirmasi Positif Covid-19 saat Berjuang di Miss World
Sehingga, sambung Yana, proses ducting bisa berlanjut ke ruas jalan lainnya. Hal ini sesuai Peraturan Walikota No. 589 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Saluran Serat Optik Bawah Tanah.
Khusus untuk ducting sebagai bagian dari program pembangunan dan pengolahan pasif infrastruktur telekomunimasi ini, Pemkot sudah menugaskan PT. Bandung Infra Investama (BII) melalui Peraturan Walikota Nomor 363 Tahun 2018 Tentang Penugasan Infrastruktur Pasif Telekomunikasi.
"Sudah ada 13 titik. Ke depan itu tugas PT. BII untuk menurunkan semua kabel menjadi ducting. Ini kabel telekomunikasi, sedangkan listriknya belum. Karena jalurnya juga harus beda," ujarnya.
Lebih lanjut Yana mengungkapkan, proses pemindahan kabel telekomunikasi ini tidak akan mengganggu aktivitas masyarakat. Karena, segala infrastrukturnya sudah tersedia. Sehingga tidak akan ada proses pembongkaran jalan atau trotoar secara masif.
"Jadi sekarang sudah tertanam, tidak ada penggalian. Infrasturkturnya sudah ada, tinggal dimasukin kabelnya saja. Jadi tidak ada gangguan," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Bandung, Yayan Ahmad Brilyana menyatakan, proses pengalihan sistem ducting kabel telekomunikasi ini tidak akan mengganggu sinyal.
Baca Juga: Bandara Ngloram Blora Diresmikan Presiden Jokowi, Ganjar Pranowo: Sudah Jadi Mimpi Sejak Tahun 1971
Yayan juga akan berupaya agar proses pemindahan infrastruktur kabel telekomunikasi ke fasilitas ducting di 13 ruas jalan terlaksana secepatnya. Setidaknya mampu memenuhi target dari Plt Wali Kota yang berharap bisa tuntas pada 2022 mendatang.