Gita Savitri Pilih ‘Childfree’, Apa Hukum Tidak Ingin Punya Anak dalam Islam? Begini Kata Kemenag

12 Februari 2023, 16:15 WIB
Hukum Islam Bagi Orang yang Tidak Ingin Punya Anak atau Childfree. /PIXABAY/5921373

PRFMNEWS – Bagaimana hukum childfree dalam Islam? Pasalnya pembahasan tentang seseorang yang tidak ingin punya anak meski sudah menikah belakangan tengah dibicarakan oleh netizen.

Pro kontra childfree ini makin santer dibahas netizen usai selebgram Gita Savitri yang kini tinggal di Jerman menyatakan memilih untuk tidak memiliki anak dari pernikahannya bersama suami.

Membahas mengenai hukum childfree dalam Islam yang dipilih Gita Savitri, Kementerian Agama (Kemenag) melalui unggahan di akun Instagram resmi Bimas Islam menjelaskan sebagai berikut.

Baca Juga: 7 Brand Kopi Paling Legendaris di Bandung yang Masih Eksis dan Banyak Cari, Ada yang Berdiri Sejak 1928!

Secara eksplisit, hukum childfree dalam Islam adalah tidak haram, karena memang tidak ada ayat Al-Quran maupun hadis yang mewajibkan suami dan istri untuk memiliki anak setelah menikah.

Tetapi, terdapat anjuran agar mempunyai anak sebagai generasi penerus keturunan. Hal itu tertuang dalam Al Quran dalam Q.S Al-Furqan [25]: 74 dan Q.S Al-Kahfi [18]: 46.

Yang artinya: “Dan, orang-orang yang berkata, ‘Wahai Tuhan kami, anugerahkanlah kepada kami penyejuk mata dari pasangan dan keturunan kami, serta jadikanlah kami sebagai pemimpin bagi orang-orang yang bertakwa’.”

Persoalan childfree sebenarnya telah banyak dibahas oleh ulama fikih kontemporer. Salah satunya, Syekh Syauqi Ibrahim Alam dari Dar Ifta Mesir, yang mengeluarkan fatwa nomor 4713, 5 Februari 2019.

Baca Juga: Di Sumedang, Atalia Kamil Dorong Perempuan Kuasai Teknologi Digital

Syekh Syauqi Alam menyebutkan bahwa dalam Islam hukum childfree bukan termasuk perbuatan yang haram.

Adapun alasannya, pertama, tidak ada penjelasan dari Al-Quran maupun Hadis Rasulullah untuk pasangan suami istri wajib mempunyai anak.

Kedua, tindakan childfree seyogianya diputuskan oleh kedua pihak (suami dan istri), tidak hanya satu pihak yang tidak akan mau memiliki anak.

Lebih lanjut, pilihan childfree tersebut juga didukung jika khawatir ketika memiliki anak akan membuat mereka tidak terurus, disebabkan oleh aktivitas dan pekerjaan calon ayah dan ibunya yang sibuk.

Ia mengatakan:

Syariat tidak mewajibkan setiap orang yang menikah untuk memiliki anak, tetapi kebanyakan kaum muslimin pada umumnya untuk menikah dan memperbanyak anak. Dan keputusan itu tercukupi dengan dorongan untuk melakukannya dengan penjelasan sebagai tanggung jawab orang tua (suami-istri).”

Baca Juga: Fakta Baru Kasus Wanita Ditemukan Tewas dengan Luka Tembak di PIK, Jenis Senjata Api Terungkap

Jika pasangan berpikir kemungkinan besar mereka tidak mampu untuk tanggung jawab ini, atau mereka memutuskan untuk tidak memiliki anak untuk kepentingan tertentu, seperti jika melahirkan anak berbahaya bagi kesehatan istri, atau mereka takut kehancuran zaman—perubahan iklim sebab angka kelahiran, dan keduanya setuju untuk tidak memiliki anak, maka tidak ada yang salah/dosa dengan itu bagi mereka itu, Pasalnya tidak ada nash dalam Al-Quran yang melarang mencegah atau mengurangi kelahiran anak.”

Ketiga, kebolehan childfree dianologi dengan dengan kasus azal (pemutusan sanggama sebelum mencapai orgasme sehingga sperma suami keluar di luar kemaluan istri).

Azal ini terjadi di era Nabi Muhammad dan para sahabat:

Dan sepakat suami dan istri untuk mencegah kelahiran pada keadaan ini diqiyaskan pada azal, dan terkait azal, para ulama sepakat bahwa sesungguhnya hukumnya adalah boleh,apabila ada kesepakatan suami dan istri.” ***

Editor: Indra Kurniawan

Sumber: Kementerian Agama

Tags

Terkini

Terpopuler