Viral Tren Pengantin Nikah Gratis di KUA, Kemenag Ungkap Cara Daftar dan Syarat Lengkapnya

5 Februari 2023, 19:00 WIB
Tren menikah di KUA, apa saja syaratnya dan bagaimana caranya? Berikut ulasannya. /ZonaPriangan.com/Pexels/Hanamasa Picturia

PRFMNEWS – Tren pasangan pengantin nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) tengah viral di sejumlah platform media sosial (medsos), salah satunya Twitter.

Tren melangsungkan akad pernikahan di KUA yang banyak dilakukan kalangan pasangan muda ini diminati karena dinilai sangat murah bahkan tidak membutuhkan biaya alias gratis.

Lantas, bagaimana prosedur atau cara daftar dan syarat untuk bisa nikah di KUA sesuai aturan dari Kementerian Agama (Kemenag) seperti yang tengah tren oleh pasangan muda tersebut?

Baca Juga: Ganda Putra Leo-Daniel Raih Gelar Juara Thailand Masters 2023

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2014, pengantin yang nikah di KUA memang tidak akan dikenai biaya alias gratis.

Namun perlu diingat, dalam PP tersebut disebutkan bahwa pernikahan gratis yang dilakukan di kantor KUA berlaku jika proses akad berlangsung pada hari dan jam kerja.

Sedangkan, jika akad pernikahan dilakukan di luar kantor KUA dan/atau di luar hari dan jam kerja akan dikenai biaya Rp600.000.

Pengantin yang melangsungkan akad di kantor maupun luar kantor KUA akan sama-sama dikenakan biaya Rp30.000 untuk biaya administrasi pencatatan pernikahan di KUA.

Terkait prosedur nikah di KUA juga tergolong praktis dan mudah. Calon pengantin bisa datang langsung ke kantor KUA dengan membawa sejumlah dokumen persyaratan:

Baca Juga: Polda Kalbar Pastikan Puncak Perayaan Cap Go Meh Aman

- Surat pengantar nikah dari kantor desa/kelurahan

- Fotokopi KTP, KK, Akta Kelahiran

- Pas foto 2x3 latar biru (4 lembar), beserta softcopy-nya

- Surat rekomendasi nikah dari KUA asal (bagi calon pengantin yang menikah di luar kecamatan tempat tinggal).

Selanjutnya, petugas KUA akan melakukan pemeriksaan berkas nikah tersebut berupa tahapan verifikasi data serta cek kelengkapan persyaratan dan rukun nikah.

Nantinya, petugas KUA akan menyarankan calon pengantin mengikuti bimbingan perkawinan (binwin) dengan jadwal pelaksanaan yang bisa dikonsultasikan dengan pihak KUA.

Baca Juga: DKI Jakarta Dilanda Gempa 12,7 SR? Begini Fakta Sebenarnya

Kemudian memastikan pelaksanaan akad pernikahan akan dilakukan di kantor KUA atau tempat lain. Jika di luar kantor KUA, maka calon pengantin harus membayar Rp600.000 melalui bank dengan membawa kode pembayaran dari KUA.

Saat hari H pelaksanaan, pengantin akan diberikan buku nikah sesaat setelah akad nikah.

Selain pendaftaran secara offline, calon pengantin juga dapat mendaftar ke KUA secara online melalui laman www.simkah4.kemenag.go.id.***

Editor: Indra Kurniawan

Sumber: Kementerian Agama

Tags

Terkini

Terpopuler