18 Poin Arahan Tegas Kapolri Cegah Covid-19 Selama Masa Nataru, Termasuk Larangan Pawai

- 23 Desember 2021, 09:00 WIB
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo /Humas Polri

PRFMNEWS – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan surat telegram (TR) pada 10 Desember 2021, berisi 18 poin arahan tegas kepada Kepala Polisi di seluruh Indonesia.

“18 poin arahan dalam TR Kapolri itu merupakan pedoman cara bertindak anggota Polri dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid-19 pada masa Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru),” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan, dikutip prfmnews.id dari ANTARA hari ini Kamis, 23 Desember 2021.

Ramadhan menambahkan bahwa TR Kapolri tersebut mengacu pada Inmendagri Nomor 66 Tahun 2021 (Inmendagri 66/2001) Tanggal 9 Desember 2021 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada masa Nataru.

Baca Juga: Sang Kakak Meninggal H-1 Jelang Pernikahan Adiknya, Ditunggu Keluarga Penuh Suka Cita Tapi Berujung Duka

Baca Juga: Kecelakaan di Jalan Soekarno Hatta Bandung, Seorang Pengendara Motor Dilaporkan Meninggal di Tempat

Arahan pertama yakni terkait kegiatan ibadah Natal maupun perayaan tahun baru agar tetap berpedoman pada Inmendagri 66/2001 sesuai level PPKM yang diberlakukan di wilayah masing-masing.

“Kedua, memperbanyak penggunaan aplikasi PeduliLindungi di tempat publik,” ujar Ramadhan.

Ketiga, berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 untuk melakukan tes antigen secara acak di tempat publik. Keempat, memastikan penerapan protokol kesehatan secara ketat.

Kelima, memperkuat PPKM di tingkat RT/RW pada wilayah tujuan mudik dan tujuan balik. Keenam, menyiapkan tempat isolasi terpusat di wilayah tujuan mudik dan tujuan balik.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x