“Selanjutnya keempat belas, berkoordinasi secara intens dengan Forkompinda dan pemangku kepentingan lainnya untuk bersinergi melakukan upaya pencegahan terjadinya penularan Covid-19,” ucap Ramadhan.
Kelima belas, membatasi kegiatan masyarakat pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022, termasuk kegiatan seni budaya dan olahraga yang berpotensi menimbulkan penularan Covid-19.
Yang keenam belas, melarang pawai dan arak-arakan tahun baru baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
Ketujuh belas pemberlakuan ganjil-genap di tempat-tempat wisata dan membatasi jumlah pengunjung maksimal 75 persen dari kapasitas total.
Baca Juga: Adakah Ganjil Genap di Kota Bandung saat Nataru 2021? Ini Jawaban Polisi
Kedelapan belas, seluruh Kasatwil segera menyiapkan pelaksanaan kegiatan kepolisian yang ditingkatkan atau kegiatan rutin yang ditingkatkan mulai tanggal 17 sampai 23 Desember 2021, dan 3 sampai 9 Januari 2022 dengan fokus pada kegiatan-kegiatan tersebut.***