18 Poin Arahan Tegas Kapolri Cegah Covid-19 Selama Masa Nataru, Termasuk Larangan Pawai

- 23 Desember 2021, 09:00 WIB
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo /Humas Polri

PRFMNEWS – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan surat telegram (TR) pada 10 Desember 2021, berisi 18 poin arahan tegas kepada Kepala Polisi di seluruh Indonesia.

“18 poin arahan dalam TR Kapolri itu merupakan pedoman cara bertindak anggota Polri dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid-19 pada masa Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru),” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan, dikutip prfmnews.id dari ANTARA hari ini Kamis, 23 Desember 2021.

Ramadhan menambahkan bahwa TR Kapolri tersebut mengacu pada Inmendagri Nomor 66 Tahun 2021 (Inmendagri 66/2001) Tanggal 9 Desember 2021 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada masa Nataru.

Baca Juga: Sang Kakak Meninggal H-1 Jelang Pernikahan Adiknya, Ditunggu Keluarga Penuh Suka Cita Tapi Berujung Duka

Baca Juga: Kecelakaan di Jalan Soekarno Hatta Bandung, Seorang Pengendara Motor Dilaporkan Meninggal di Tempat

Arahan pertama yakni terkait kegiatan ibadah Natal maupun perayaan tahun baru agar tetap berpedoman pada Inmendagri 66/2001 sesuai level PPKM yang diberlakukan di wilayah masing-masing.

“Kedua, memperbanyak penggunaan aplikasi PeduliLindungi di tempat publik,” ujar Ramadhan.

Ketiga, berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 untuk melakukan tes antigen secara acak di tempat publik. Keempat, memastikan penerapan protokol kesehatan secara ketat.

Kelima, memperkuat PPKM di tingkat RT/RW pada wilayah tujuan mudik dan tujuan balik. Keenam, menyiapkan tempat isolasi terpusat di wilayah tujuan mudik dan tujuan balik.

“Ketujuh, sosialisasi sinergis dengan seluruh pemangku kepentingan agar masyarakat taat prokes,” ucapnya.

Baca Juga: Tempat Wisata di Pangandaran Buka Saat Libur Nataru, ini Aturan yang Harus Dipatuhi Wisatawan

Baca Juga: Pedagang di Kota Bandung Akan Bayar Retribusi Secara Digital

Kedelapan, sosialisasi dan imbauan masyarakat untuk tidak mudik Natal dan tahun baru, kecuali ada kepentingan mendesak.

“Kesembilan, tidak ada penyekatan pada arus-arus jalan, arus mudik atau arus balik, dirikan pos pengamanan dan pos pelayanan dengan memasang barcode PeduliLindungi," tutur Ramadhan melanjutkan.

Kesepuluh, aturan pelaku perjalanan pengguna moda transportasi mengikuti aturan yang telah ditetapkan Kemenhub dan Satgas Covid-19 terbaru.

Kesebelas, Ramadhan melanjutkan bahwa pengaturan arus pelaku perjalanan masuk dari luar negeri harus sesuai aturan Kemenhub. Kedua belas, menempatkan pos gerai vaksin di lokasi fasilitas publik.

Ketiga belas, melakukan percepatan pencapaian target vaksinasi di wilayah masing-masing.

Baca Juga: Nekat Coba Bunuh Diri Terjun ke Sungai dari Jembatan, Pengamen Ini Justru Selamat, Begini Kronologisnya

Baca Juga: Pesan Menohok Eko Maung pada Bos Klub Bola Usai Gaduh Juragan 99 Dituding Sebut ‘Persib Alay’

“Selanjutnya keempat belas, berkoordinasi secara intens dengan Forkompinda dan pemangku kepentingan lainnya untuk bersinergi melakukan upaya pencegahan terjadinya penularan Covid-19,” ucap Ramadhan.

Kelima belas, membatasi kegiatan masyarakat pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022, termasuk kegiatan seni budaya dan olahraga yang berpotensi menimbulkan penularan Covid-19.

Yang keenam belas, melarang pawai dan arak-arakan tahun baru baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

Ketujuh belas pemberlakuan ganjil-genap di tempat-tempat wisata dan membatasi jumlah pengunjung maksimal 75 persen dari kapasitas total.

Baca Juga: Adakah Ganjil Genap di Kota Bandung saat Nataru 2021? Ini Jawaban Polisi

Kedelapan belas, seluruh Kasatwil segera menyiapkan pelaksanaan kegiatan kepolisian yang ditingkatkan atau kegiatan rutin yang ditingkatkan mulai tanggal 17 sampai 23 Desember 2021, dan 3 sampai 9 Januari 2022 dengan fokus pada kegiatan-kegiatan tersebut.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah