PRFMNEWS - Saat ini kian banyak hal yang dilakukan secara digital termasuk dalam transaksi jual beli di banyak hal.
Kini, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung juga akan memulai pembayaran retribusi para pedagang dibuat dengan sistem non tunai atau secara digital.
Dalam pembayaran retribusi para pedagang secara digital kini, Perumda Pasar Juara menggandeng Bank BJB sebagai mitra.
Sebagai proyek perdana, retribusi non tunai ini diberlakukan di Pasar Sadangserang dan Pasar Simpang Dago.
Pelaksana Tugas Wali Kota Bandung, Yana Mulyana mengatakan, digitalisasi pasar menjadi keniscayaan dalam menyesuaikan pasar tradisional dengan perubahan zaman.
Baca Juga: Pesan Menohok Eko Maung pada Bos Klub Bola Usai Gaduh Juragan 99 Dituding Sebut ‘Persib Alay’
Baca Juga: Adakah Ganjil Genap di Kota Bandung saat Nataru 2021? Ini Jawaban Polisi
Selain itu, digitalisasi ini merupakan strategi yang harus dijalankan saat situasi pandemi Covid-19.