“Ketujuh, sosialisasi sinergis dengan seluruh pemangku kepentingan agar masyarakat taat prokes,” ucapnya.
Baca Juga: Tempat Wisata di Pangandaran Buka Saat Libur Nataru, ini Aturan yang Harus Dipatuhi Wisatawan
Baca Juga: Pedagang di Kota Bandung Akan Bayar Retribusi Secara Digital
Kedelapan, sosialisasi dan imbauan masyarakat untuk tidak mudik Natal dan tahun baru, kecuali ada kepentingan mendesak.
“Kesembilan, tidak ada penyekatan pada arus-arus jalan, arus mudik atau arus balik, dirikan pos pengamanan dan pos pelayanan dengan memasang barcode PeduliLindungi," tutur Ramadhan melanjutkan.
Kesepuluh, aturan pelaku perjalanan pengguna moda transportasi mengikuti aturan yang telah ditetapkan Kemenhub dan Satgas Covid-19 terbaru.
Kesebelas, Ramadhan melanjutkan bahwa pengaturan arus pelaku perjalanan masuk dari luar negeri harus sesuai aturan Kemenhub. Kedua belas, menempatkan pos gerai vaksin di lokasi fasilitas publik.
Ketiga belas, melakukan percepatan pencapaian target vaksinasi di wilayah masing-masing.
Baca Juga: Pesan Menohok Eko Maung pada Bos Klub Bola Usai Gaduh Juragan 99 Dituding Sebut ‘Persib Alay’