18 Poin Arahan Tegas Kapolri Cegah Covid-19 Selama Masa Nataru, Termasuk Larangan Pawai

- 23 Desember 2021, 09:00 WIB
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo /Humas Polri

“Ketujuh, sosialisasi sinergis dengan seluruh pemangku kepentingan agar masyarakat taat prokes,” ucapnya.

Baca Juga: Tempat Wisata di Pangandaran Buka Saat Libur Nataru, ini Aturan yang Harus Dipatuhi Wisatawan

Baca Juga: Pedagang di Kota Bandung Akan Bayar Retribusi Secara Digital

Kedelapan, sosialisasi dan imbauan masyarakat untuk tidak mudik Natal dan tahun baru, kecuali ada kepentingan mendesak.

“Kesembilan, tidak ada penyekatan pada arus-arus jalan, arus mudik atau arus balik, dirikan pos pengamanan dan pos pelayanan dengan memasang barcode PeduliLindungi," tutur Ramadhan melanjutkan.

Kesepuluh, aturan pelaku perjalanan pengguna moda transportasi mengikuti aturan yang telah ditetapkan Kemenhub dan Satgas Covid-19 terbaru.

Kesebelas, Ramadhan melanjutkan bahwa pengaturan arus pelaku perjalanan masuk dari luar negeri harus sesuai aturan Kemenhub. Kedua belas, menempatkan pos gerai vaksin di lokasi fasilitas publik.

Ketiga belas, melakukan percepatan pencapaian target vaksinasi di wilayah masing-masing.

Baca Juga: Nekat Coba Bunuh Diri Terjun ke Sungai dari Jembatan, Pengamen Ini Justru Selamat, Begini Kronologisnya

Baca Juga: Pesan Menohok Eko Maung pada Bos Klub Bola Usai Gaduh Juragan 99 Dituding Sebut ‘Persib Alay’

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah