"Kabupaten/kota harus menginput melalui sistem yang saat ini digunakan yaitu SI RAMPAK SEKAR (Sistem Perencanaan dan Penganggaran yang Terintegrasi antara Pemda Provinsi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota Se-Jabar dan Pemerintah Pusat)," ucapnya.
Baca Juga: Tito Karnavian: Pilkades 2020 Ditunda Karena Darurat Bencana Pandemi Covid-19
Penganggaran honor guru bantu pada 2020 dapat dimungkinkan untuk dianggarkan pada APBD 2021. Apalagi, proses pembahasan RAPBD 2020 dengan DPRD Jabar sedang berlangsung.
"Nanti pada saat pembahasan di Badan Anggaran (BanGar) dapat dilakukan adendum nota kesepakatan dengan DPRD, baik untuk menganggarkan yang belum dibayar pada tahun 2020 maupun anggaran untuk 2021," pungkasnya.***