Peminum Minuman Beralkohol Bisa Dipidana 2 Tahun Penjara, Guru Besar Unisba: Tidak Sepakat

- 13 November 2020, 09:30 WIB
Ilustrasi minuman beralkohol. DPR kini membahas RUU Larangan Minuman Berakohol.
Ilustrasi minuman beralkohol. DPR kini membahas RUU Larangan Minuman Berakohol. /PIXABAY /

PRFMNEWS - Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung (Unisba), Prof. Nandang Sambas tidak sepakat dengan ancaman hukuman pidana bagi orang yang mengonsumsi minuman beralkohol yang tercantum dalam RUU Larangan Minuman Beralkohol.

Alasannya, secara konsep kebijakan tidak baik jika setiap aturan yang diutamakan atau diperkuat adalah ancaman pidananya, seharusnya pemerintah mengedepankan upaya pencegahan dan pembinaan atau rehabilitasi bagi pelaku pidana.

"Saya termasuk yang tidak sepakat dengan ancaman pidana, yang saya inginkan justru bagaimana membina atau mengembangkan tentang pendidikan moral," ujar Nandang saat on air di Radio 107,5 PRFM News Channel, Kamis 12 November 2020.

Baca Juga: DPR Bahas RUU Minuman Beralkohol, Peminum Harus Berusia Minimal 21 Tahun

Seperti diketahui dalam Pasal 20 RUU Larangan Minuman Beralkohol disebutkan setiap orang yang mengonsumsi minuman beralkohol dapat dipidana penjara maksimal dua tahun atau denda paling banyak Rp50 juta.

Menurut Nandang, ancaman pidana tersebut kurang bijak. Sebab seharusnya yang dilakukan pemerintah adalah menyadarkan orang-orang khususnya yang beragama Islam bahwa minuman tersebut haram hukumnya sebagaimana khamr.

Terlebih lagi berkaca pada penerapan UU Narkotika, hanya malah menambah orang yang dipenjara karena larangan narkotika. Hal itu diakuinya bukan sebuah keberhasilan penegakkan hukum, tapi sebaliknya.

"Walau konsepnya memberikan efek jera tapi tahapan selanjutnya yang tak kalah penting adalah bagaimana merehabilitasi mereka," katanya.

Baca Juga: DPR RI Bahas RUU Minuman Beralkohol, Ini Tanggapan Wali Kota Bandung Oded Danial

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x