Peminum Minuman Beralkohol Bisa Dipidana 2 Tahun Penjara, Guru Besar Unisba: Tidak Sepakat

- 13 November 2020, 09:30 WIB
Ilustrasi minuman beralkohol. DPR kini membahas RUU Larangan Minuman Berakohol.
Ilustrasi minuman beralkohol. DPR kini membahas RUU Larangan Minuman Berakohol. /PIXABAY /

Selain itu, ia mengungkapkan di beberapa negara lain justru tren kebijakannya saat ini adalah mengurangi ancaman sanksi pidana.

"Bahkan ada pandangan apabila ada suatu pemerintah membuat suatu UU dengan ancaman pidana justru peradabannya semakin menurun, jadi bukan bagus setiap ketentuan ada ancaman pidana," tambahnya.

Sehingga menurutnya, rancangan aturan ini perlu dikaji kembali agar kapasitas penjara nanti tidak over load. Sebab dalam teori, pencegahan jauh lebih baik, bijaksana, dan kecil risikonya dibandingkan penindakan.

Baca Juga: Masa Pandemi, Ayo Eksplor Hobi Baru!

"Memangnya tidak ada pekerjaan lain yang lebih besar selain mengurus peminum? Bukannya saya sepakat untuk pemabuk, tapi pendekatannya tidak tepat," pungkasnya.

RUU Larangan Minuman Beralkohol terdiri dari tujuh bab dan 24 pasal. Rancangan ini diusulkan tiga fraksi DPR yaitu PPP, PKS, dan Gerindra.

Tujuan RUU ini adalah melindungi masyarakat dari dampak negatif menciptakan ketertiban dan ketentraman di masyarakat dari para peminum minuman beralkohol, menumbuhkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya minuman beralkohol, dan menciptakan ketertiban dan ketenteraman di masyarakat dari para peminum.***

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x