Selain itu, ia mengungkapkan di beberapa negara lain justru tren kebijakannya saat ini adalah mengurangi ancaman sanksi pidana.
"Bahkan ada pandangan apabila ada suatu pemerintah membuat suatu UU dengan ancaman pidana justru peradabannya semakin menurun, jadi bukan bagus setiap ketentuan ada ancaman pidana," tambahnya.
Sehingga menurutnya, rancangan aturan ini perlu dikaji kembali agar kapasitas penjara nanti tidak over load. Sebab dalam teori, pencegahan jauh lebih baik, bijaksana, dan kecil risikonya dibandingkan penindakan.
Baca Juga: Masa Pandemi, Ayo Eksplor Hobi Baru!
"Memangnya tidak ada pekerjaan lain yang lebih besar selain mengurus peminum? Bukannya saya sepakat untuk pemabuk, tapi pendekatannya tidak tepat," pungkasnya.
RUU Larangan Minuman Beralkohol terdiri dari tujuh bab dan 24 pasal. Rancangan ini diusulkan tiga fraksi DPR yaitu PPP, PKS, dan Gerindra.
Tujuan RUU ini adalah melindungi masyarakat dari dampak negatif menciptakan ketertiban dan ketentraman di masyarakat dari para peminum minuman beralkohol, menumbuhkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya minuman beralkohol, dan menciptakan ketertiban dan ketenteraman di masyarakat dari para peminum.***