Ada Klaster Pesantren di Jawa Barat, Ini Tindakan dari Pemprov Jabar

- 1 Oktober 2020, 08:53 WIB
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. /Dok Humas Jabar.

“Saya sampaikan juga ke Pemerintah Pusat bahwa ada dana Rp2,6 triliun itu kalau boleh kebijakan penggunaannya bisa dikaji ulang tidak hanya ke infrastruktur, tapi ke penanganan Covid-19 yang sifatnya urgent, yaitu pengetesan swab ataupun tracing,” ungkap Kang Emil.

Baca Juga: Harus Bersedia Jalani Tes Swab, Ini Jadwal dan Persyaratan untuk Jadi Pengawas TPS di Pilbup Bandung

“Tapi kewenangannya ada di Pemerintah Pusat melalui Kementerian Agama,” tutupnya.

Gubernur Jabar pada Juni 2020 lalu telah mengeluarkan Kepgub Jabar Nomor: 443/Kep.321-Hukham/2020 tentang Protokol Kesehatan untuk Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 di Lingkungan Pondok Pesantren. Ponpes dapat menggelar kegiatan belajar mengajar tatap muka asal melaksanakan dengan baik aturan pencegahan dan penanggulangan, termasuk protokol kesehatan COVID-19. Sejauh ini baru baru dua ponpes yang ditemukan kasus positifnya.***

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: Humas Jawa Barat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x