Harus Bersedia Jalani Tes Swab, Ini Jadwal dan Persyaratan untuk Jadi Pengawas TPS di Pilbup Bandung

- 1 Oktober 2020, 08:27 WIB
Ilustrasi Tempat Pemungutan Suara (TPS). / ANTARA
Ilustrasi Tempat Pemungutan Suara (TPS). / ANTARA /

PRFMNEWS - Jelang pemungutan suara pada pemilihan bupati (Pilbup) Bandung, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan merekrut pengawas tempat pemungutan suara. Dibutuhkan sebanyak 6.873 pengawas TPS di Kabupate Bandung.

Komisioner Bawaslu Kabupaten Bandung (Koordinator Divisi Organisasi dan Sumber Daya Manusia) Kahpiana menyebutkan, pendaftaran pengawas TPS mulai dibuka pada 3 Oktober 2020 mendatang hingga 15 Oktober 2020.

"Semua masyarakat Kabupaten Bandung berhak untuk mendaftar kecuali yang memang sudah menjadi partai politik, kemudian pernah mendaftarkan diri atau mendukung pasangan calon perserorangan," ungkap Kahpiana saat on air di Radio PRFM 107.5 News Channel, Kamis 1 Oktober 2020.

Baca Juga: Hingga Tahap 4 Belum Juga Dapat BLT Rp600 Ribu dari Kemnaker? Mungkin Ini Penyebabnya

Setiap warga yang akan mendaftar untuk menjadi pengawas TPS sudah mulai bisa mengirimkan berkas pada tanggal tersebut melalui bawaslu di masing-masing kecamatan.

Untuk pendidikan, setiap pendaftar minimal memiliki ijazah tingkat SMA atau sederajat. Sementara usia minimal 25 tahun.

Baca Juga: Seorang Pria di Cimaung Terjun ke Sungai dengan Kondisi Surut, Diduga Upaya Bunuh Diri

Karena pilkada kali ini digelar di tengah pandemi covid-19, ada persyaratan tambahan yang diberlakukan. Persyaratan itu adalah harus ada hasil tes swab yang menunjukan jika calon pengawas TPS tersebut dalam kondisi sehat dan bebas corona.

"Di pandemi sekarang ada syarat yang harus kita ikuti protokol kesehatan, jadi syarat utama adanya ketersediaan untuk calon nanti setelah dipilih di-swab," ungkapnya.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x