Kurang dari 24 Jam, Polres Garut Bekuk Pelaku yang Bawa Kabur Mobil dari Bandung

- 9 September 2020, 16:27 WIB
Ilustrasi Polisi berhentikan mobil hasil curian.
Ilustrasi Polisi berhentikan mobil hasil curian. /Dok PRFM.



PRFMNEWS
– Jajaran Satlantas Polres Garut berhasil membekuk pencuri mobil, Rabu 9 September 2020.

Peristiwa penangkapan ini bermula saat Polres Garut menerima laporan bahwa pada Selasa 8 September 2020 sekira pukul 15.00 WIB, terjadi aksi pencurian dengan modus jual beli mobil di daerah Margaasih, Kabupaten Bandung.

Kasat Lantas Polres Garut, AKP Asep Nugraha menuturkan, korban bernama Randi melaporkan bahwa dirinya menjadi korban penipuan saat akan menjual mobil. Korban yang memasarkan mobilnya di laman internet, kemudian diajak bertemu oleh pelaku berinisial G untuk melakukan pengecekan kondisi barang.

Baca Juga: Pilkada Digelar di Tengah Pandemi, Komisioner KPU: Hingga Saat Ini Tidak Ada Klaster Covid-19 di KPU

Saat bertemu dengan korban, pelaku kemudian meminta untuk melakukan tes kondisi mesin dengan cara mengendarai mobil yang ditawarkan. Mendadak, pelaku membawa kabur mobil dan tidak bisa terkejar oleh korban.

Dari informasi yang dihimpun Polres Garut, pelaku beberapa kali terlihat berada di wilayah Garut dan hendak menjual mobil hasil curian tersebut.

“Hari ini, kami terima informasi bahwa mobil yang dibawa kabur tersebut mengarah ke wilayah Garut. Nah kita langsung melakukan pemantauan, ternyata betul mobil tersebut sedang ditawarkan oleh pelaku ke sebuah showroom di Jalan Merdeka, Garut,” kata Asep Saat On Air di Radio PRFM 107.5 News Channel, Rabu 9 September 2020.

Baca Juga: 5 Warga Cibiru Kota Bandung Terpapar Corona, 4 di Antaranya Tidak Bergejala

Setelah dibuntuti, pelaku kemudian berhasil dibekuk sekira pukul 13.30 WIB, lalu kemudian diamankan ke Polres Garut.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Satuan Lalu Lintas (@satlantaspolresgarut) on

Dengan Demikian, jajaran Polres Garut berhasil menangkap pelaku kurang dari 24 jam dari laporan awal kejadian yakni Selasa 9 September 2020 pukul 15.00 WIB.

“Mobil tersebut belum berhasil terjual oleh pelaku. Di dalam mobil tersebut ada BPKB, beserta KTP, SIM milik korban juga ada dan masih lengkap,” pungkas Asep.

Sebelumnya diberitakan, satu unit mobil Honda Freed dengan Nopol D 1370 VCG dilaporkan hilang pada Selasa, 8 September 2020.

Warga Bandung bernama Randi melaporkan bahwa dirinya menjadi korban penipuan saat akan menjual mobil.

Baca Juga: Kabar Duka: Tokoh Pers Indonesia Jakob Oetama Meninggal Dunia

Randi yang memasarkan mobilnya di laman internet, diajak bertemu oleh pelaku berinisial G untuk melakukan pengecekan kondisi barang di daerah Margaasih, Kabupaten Bandung.

Saat bertemu dengan korban, pelaku kemudian meminta untuk melakukan tes kondisi mesin dengan cara mengendarai mobil yang ditawarkan. Mendadak, pelaku membawa kabur mobil dan tidak bisa terkejar oleh korban.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x