Kota Bandung Masuk Daftar 4 Daerah di Jabar Tambah Kuota Pembuangan Sampah ke TPK Sarimukti

- 17 Oktober 2023, 13:00 WIB
Sekda Kota Bandung Ema Sumarna cek salah satu TPS di Kota Bandung yang masih ada tumpukan sampah, termasuk di pasar tradisional, Jumat 6 Oktober 2023
Sekda Kota Bandung Ema Sumarna cek salah satu TPS di Kota Bandung yang masih ada tumpukan sampah, termasuk di pasar tradisional, Jumat 6 Oktober 2023 /Diskominfo Kota Bandung

PRFMNEWS – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) memutuskan menambah kuota pembuangan sampah terpilah ke Zona 1 Tempat Pengolahan Kompos (TPK) Sarimukti, Kabupaten Bandung Barat. Penambahan kuota ini berlaku untuk empat daerah di Bandung Raya.

Empat daerah Bandung Raya, Jawa Barat, yang mendapat tambahan kuota buangan sampah ke Zona 1 TPK Sarimukti, yakni Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Bandung yang belakangan kuotanya sudah habis bahkan melebihi batas kesepakatan.

Keputusan penambahan kuota pada 4 daerah tersebut, kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jabar Prima Mayaningtias, berdasarkan rapat koordinasi penanganan darurat sampah Bandung Raya yang dihadiri oleh seluruh anggota Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Darurat Sampah Bandung Raya, Jumat 13 Oktober 2023.

Baca Juga: DLH Jabar Pastikan Semua Daerah di Bandung Raya Dapat Tambahan Kuota Buangan Sampah ke TPA Sarimukti

“Selama masa darurat ada kuota yang berlaku pada tanggal 12 September 2023 sebesar 31.000 ton dan terdapat penambahan kuota yang berlaku pada tanggal 5 Oktober 2023 sebesar 4.901 ton,” ungkapnya.

Prima merincikan bahwa pada 13 Oktober 2023, masih terdapat sisa kuota buangan sampah terpilah, namun khusus Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung dan Kota Bandung sudah habis kuotanya terhitung tanggal 9, 11, dan 13 Oktober 2023.

“Pada tanggal 7 Oktober telah dilakukan penataan lahan oleh satgas seluas 1,37 hektar untuk menampung sampah baru dan disepakati penambahan kuota baru pembuangan sampah di Zona 1 TPK Sarimukti untuk empat daerah tersebut,” terangnya.

Baca Juga: Rumah Sakit hingga Klinik di Kota Bandung Diminta Kelola Sampah Secara Mandiri

Dengan penambahan ini, bebernya, maka kuota buangan sampah untuk Kota Bandung menjadi 3.424 ritase, terdiri dari 3.425 ritase tambahan dan -1 ritase sisa. Kemudian Kota Cimahi, sisa kuota 105 ritase ditambah 685 ritase total 790 ritase.

“Kabupaten Bandung Barat sisa 0 ritase ditambah 628 ritase total menjadi 628 ritase lagi. Kabupaten Bandung sisa kuota -0,5 ritase ditambah 970 ritase total menjadi 969,5 ritase,” jelasnya.

Prima menjabarkan, jumlah ritase tersebut dihitung berdasarkan volume rata-rata truk sampah sebesar 12 meter kubik dengan densitas sampah di truk sebesar 0,35 ton per meter kubik.

Baca Juga: Hilton Bandung Bekerjasama dengan Bio Rekayasa Pataruman Mengolah Sampah Organik Melalui Penguraian Larva

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x