Sehingga selama masa darurat, truk yang diizinkan masuk ke TPK Sarimukti adalah truk dengan kapasitas maksimal 12 meter kubik.
“Masing-masing kabupaten dan kota diharapkan dapat membuat simulasi atau rencana pengiriman sampah harian dengan memperhatikan jumlah sampah maksimal yang dapat dibuang ke zona 1 sampai dengan 12 November 2023,” tuturnya.
Prima menyebutkan bahwa selama pengoperasian Zona 1 TPK Sarimukti maka jam operasionalnya dibatasi mulai pukul 08.00 hingga 16.00 WIB setiap harinya.
“Mengingat terbatasnya volume zona darurat, DLH Jabar akan melaksanakan pemantauan secara berkala dan dilaporkan kepada masing-masing kabupaten dan kota untuk dipedomani,” tegasnya.***