Pemkot Bogor Terapkan Jam Malam hingga 11 September 2020

- 29 Agustus 2020, 19:29 WIB
Wali Kota Bogor Bima Arya.
Wali Kota Bogor Bima Arya. /ADTY/Dok Humas Pemkot Bogor.



PRFMNEWS - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mengimbau masyarakat, khususnya anak-anak, untuk tidak keluar rumah apabila tidak ada hal-hal yang mendesak.

Hal tersebut dinyatakan Wali Kota Bogor Bima Arya terkait kasus penularan positif Covid-19 dari klaster rumah tangga menempati urutan tertinggi.

Dengan demikian, Pemkot Bogor memberlakukan jam agar menekan aktivitas masyarakat di rumah rumah.

Baca Juga: BPBD Catat 4 Kabupaten di Jabar Mulai Alami Kekeringan

“Ada sekitar 45 keluarga dengan kasus 189 orang positif Covid-19, ini harus kita waspadai. Data menunjukkan bahwa dari yang positif Covid-19 anak-anak dan lansia dengan mobilitas yang tinggi itu terpapar,” seperti dilansir prfmnews.id dari keterangan resmi Pemkot Bogor, Jumat 28 Agustus 2020.

Bima menekankan, klaster rumah tangga harus diwaspadai karena pada transmisi skala lokal sudah banyak terjadi penularan Covid-19.

Berdasarkan data kasus positif Covid-19 di Kota Bogor selama dua pekan terakhir, menunjukkan lonjakan yang cukup tajam. Hal ini diketahui dari mitigasi infeksi dan tracing (penulusuran) yang dilakukan Pemkot Bogor belum lama ini.

“Dari data swab seluruh kasus positif Covid-19, ada 49 persen itu berasal dari penelusuran atau tracing orang yang positif. Kemudian orang yang memiliki gejala yang ingin di swab 24 persen, swab masif di tempat umum, tempat bekerja, kantor, pasar dan lain-lain ada 18 persen dan 7 persen hasil screening warga dari luar kota. Kami menyimpulkan bahwa test dan tracing kita yang gencar itu menyebabkan lonjakan positif,” kata Bima.

Untuk itu Pemkot Bogor dan jajaran Forkopimda bersepakat mulai, hari (Sabtu 29 Agustus 2020) hingga 11 September 2020 akan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Mikro dan Komunitas dengan melibatkan unsur TNI/Polri dalam pengawasannya.

Baca Juga: Chadwick Boseman Pemeran Black Panther Berpulang, The 'Avengers' Berduka

“Artinya berskala mikro ini, pembatasan aktivitas kegiatan di RW-RW yang zona merah. ASN, TNI dan Polri akan melakukan pengawasan ketat kegiatan-kegiatan di RW zona merah ini,” sebut Bima.

Bima menjelaskan, tercatat ada 104 RW dari 797 RW yang ada di Kota Bogor yang masuk zona merah dengan kasus penularan Covid-19 tinggi.

“Di RW-RW zona merah ini tidak boleh berkerumun, mengadakan aktivitas sosial keagamaan, diminta untuk tinggal di rumah, kecuali kebutuhan medis dan pangan,” katanya.

Di Pembatasan Sosial Berskala Mikro dan Komunitas ini, Pemkot Bogor memberlakukan jam operasional bagi toko-toko, unit usaha hingga pukul 18.00 WIB dan juga jam malam aktivitas warga di luar hingga pukul 21.00 WIB.

“Jadi, jam 6 malam ini stop dulu operasional mal, kafe, restoran, jangan sampai ada kerumunan-kerumunan. Kemudian, jam 9 malam sebaiknya tidak ada aktivitas di luar, enggak ada lagi yang nongkrong dimana-mana, kita akan awasi setiap malam. Kita ingin warga tahu bahwa sekarang situasinya sedang tidak baik,” tegas Bima.

Baca Juga: Penghuni Rusun Jardin Desak Pengembang Serahkan SHM

Bima menyatakan pihaknya sudah menyiapkan payung hukum Perwali Nomor 107 Tahun 2020 mengenai sanksi dari hukuman sosial hingga denda jika warga kedapatan melanggar.

“Perwalinya tinggal ditandatangani,” katanya.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x