Penghuni Rusun Jardin Desak Pengembang Serahkan SHM

- 29 Agustus 2020, 17:21 WIB
Sejumlah penghuni Rusun Jardin, Kota Bandung, mendesak pihak pengembang untuk segera serahkan SHM SRS, Jumat 28 Agustus 2020.
Sejumlah penghuni Rusun Jardin, Kota Bandung, mendesak pihak pengembang untuk segera serahkan SHM SRS, Jumat 28 Agustus 2020. /ISTIMEWA.



PRFMNEWS
- Penghuni rumah susun (Rusun) Jardin yang berlokasi di Jalan Cihampelas, Kota Bandung, Jawa Barat, mendesak PT Kagum Karya Husada selaku pihak pengembang agar segera menyerahkan sertifikat hak milik satuan rumah susun (SHM SRS) atas tempat tinggal mereka.

Sebab hingga kini, meski sudah melunasi pembayaran sejak lebih dari lima tahun lalu, para penghuni belum juga menerima bukti kepemilikan yang sah.

Kuasa hukum penghuni Rusun Jardin, Benny Wullur mengatakan, kliennya merasa sangat dirugikan karena hingga saat ini tak kunjung menerima shm srs seperti yang dijanjikan pengembang.

Baca Juga: Waspada Penipuan via WhatsApp, Pelaku Gunakan Nomor Telepon Orang yang Kita Kenal

"Padahal warga ini sudah melunasi pembelian sejak 2014," katanya saat ditemui di Rusun Jardin, Kota Bandung, Jumat 28 Agustus 2020.

Selain tak kunjung mendapat SHM SRS, para penghuni merasa khawatir akan keberlangsungan tinggal di Rusun Jardin. Sebab, lanjut Benny, berdasarkan hasil keputusan PKPU di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, PT Kagum Karya Husada tengah diproses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) terkait pinjaman ke BRI Agro Jakarta.

Dalam meminjam dana tersebut, menurut Benny, PT Kagum Karya Husada mengagunkan SHM SRS di Rusun Jardin.

 Kuasa hukum para penghuni Rusun Jardin, Benny Wullur (tengah) menjelaskan terkait belum diserahterimakannya SHM SRS dari pihak pengembang, PT. Kagum Karya Husada kepada para pembeli sejak tahun lebih dari 5 tahun, Jumat (28/8/2020).
Kuasa hukum para penghuni Rusun Jardin, Benny Wullur (tengah) menjelaskan terkait belum diserahterimakannya SHM SRS dari pihak pengembang, PT. Kagum Karya Husada kepada para pembeli sejak tahun lebih dari 5 tahun, Jumat (28/8/2020). ISTIMEWA.


"Kami khawatir kalau Kagum dipailitkan karena tidak mampu membayar pinjaman kepada Bank BRI. Nanti kami yang kena, agunan sertifikat apartemen Jardin di sana, khawatir disita," katanya.

Di sisi lain, Benny turut menyayangkan BRI Agro dalam memberikan pinjaman kepada PT Kagum Karya Husada jika agunannya merupakan seluruh sertifikat Rusun Jardin, padahal sudah menjadi milik pembeli.

Baca Juga: Update 29 Agustus: Pasien Sembuh Covid-19 di Indonesia Capai 122.802 Orang

"Bank tidak ada prinsip kehati-hatian. Kenapa mau memberikan pinjaman, padahal agunannya bukan milik peminjam. Emangnya enggak dicek dulu?" ujarnya.

Atas kejadian ini, Benny menyatakan pihaknya menuntut PT Kagum Karya Husada agar segera memberikan sertifikat milik warga sebagai bukti kepemilikan yang sah.

"Jadi kalau Kagum enggak bisa bayar, silakan ambil yang 172 unit, jangan sita yang milik kami juga," ujarnya.

Benny juga meminta BRI Agro agar lebih jernih dalam persoalan hak atas tempat tinggal masyarakat tersebut.

Baca Juga: Ratusan Orang di Swedia Gelar Aksi Protes Usai Adanya Pembakaran Al Quran

"Kalau Kagum (PT Kagum Karya Husada) tidak bisa bayar, sita saja yang 172 unit, jangan dengan yang kami, jangan semuanya. Kami kan enggak ada urusan," katanya.

Salah seorang penghuni, Krisdanu Purwana mengatakan, di Apartemen Jardin terdapat 2.400 unit hunian. Dari jumlah tersebut, hanya menyisakan 172 unit yang belum terjual.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x