BPN Dorong Penataan Aset Pemkot Bandung Dilakukan Berkesinambungan

- 28 Agustus 2020, 13:54 WIB
Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bandung, Andi Kadandio saat ditemui di Balai Kota Bandung, Jumat 28 Agustus 2020.*
Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bandung, Andi Kadandio saat ditemui di Balai Kota Bandung, Jumat 28 Agustus 2020.* /TOMMY RIYADI/PRFMNEWS

PRFMNEWS – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menerima penyerahan sertifikat aset Kota Bandung sebanyak 71 bidang tanah. Serah terima sertifikat itu berlangsung di Balai Kota Bandung, Jumat 28 Agustus 2020.

Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bandung, Andi Kadandio mengatakan, penataan legalitas tanah aset Pemkot Bandung sudah dilakukan dari tahun 2017.

Sertifikasi ini diharapkan menjadi momentum untuk menata tanah-tanah aset lain milik Pemkot Bandung.

“Kalau pemerintah kota merasa klaim itu tanahnya, harta kekayaannya, harus dibuktikan dengan bukti kepemilikan yang sah. Yaitu sertifikat hak atas tanah,” kata Andi ditemui di Balai Kota Bandung, Jumat 28 Agustus 2020.

Baca Juga: 71 Bidang Tanah Aset Pemkot Bandung Telah Tuntas Disertifikasi

Pemkot Bandung menargetkan sebanyak 1.000.400 meter kubik aset tuntas disertifikasi hingga tahun 2023 mendatang.

Meski demikian, Andi mengatakan, penataan aset ini harus dilakukan secara berkesinambungan dan harus dilakukan secepatnya.

Ketika melakukan sertifikasi di lapangan ungkap Andi, pihaknya banyak menemui kendala. Pasalnya, data-data kepemilikan tanah tidak tersimpan rapi.

“Di Indonesia itu budaya mencatat dan menulis itu yang kurang. Sehingga data-data kepemilikannya masih tidak tersimpan rapi. Itu nanti kalau sudah tersimpan rapi kita bisa segera, itu saja,” katanya.***

 

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x