Ridwan Kamil Putuskan Bandung Raya Darurat Sampah Selama 1 Bulan

- 29 Agustus 2023, 11:31 WIB
Ridwan Kamil, Ema Sumarna dan Hengky Kurniawan saat meninjau TPA Sarimukti
Ridwan Kamil, Ema Sumarna dan Hengky Kurniawan saat meninjau TPA Sarimukti /Pemkot Bandung

PRFMNEWS - Saat ini kebakaran di TPA Sarimukti di Cipatat, Kabupaten Bandung Barat (KBB) belum padam sepenuhnya. Karenanya pengangkutan sampah di daerah-daerah di Bandung Raya belum normal.

Akibat kebakaran TPA Sarimukti dan terganggunya proses pengangkutan sampah mulai banyak tumpukan sampah di wilayah Bandung Raya.

Bahkan, Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) nomor 658/Kep.579-DLH/2023 yang menetapkan status darurat sampah di Bandung Raya.

Baca Juga: 90 Persen Titik Api di Permukaan Sudah Padam, Operasi Water Bombing TPA Sarimukti Tetap Dilanjutkan

Pertimbangan penetapan darurat sampah di Bandung Raya berdasarkan adanya kebakaran di TPA Sarimukti yang turut menimbulkan kerusakan, keterbatasan pandangan akibat asap tebal dan dapat berakibat pada keselamatan petugas di lapangan.

Dalam Kepgub itu dinyatakan bahwa status darurat sampah di Bandung Raya berlaku selama satu bulan sejak 24 Agustus 2023 hingga 24 September 2023 mendatang.

Disampaikan dalam Kepgub itu bahwa selama darurat sampah di Bandung Raya, setiap kota/kabupaten di Bandung Raya diminta untuk melakukan pengelolaan sampah secara mandiri.

Baca Juga: Sikapi Kebakaran TPA Sarimukti, Pemkot Bandung Keluarkan BTT

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x