PRFMNEWS – Polisi turun tangan menangani kasus ratusan warga Desa Sukabakti, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut yang ditagih utang oleh PT Permodalan Nasional Madani (PNM) padahal mereka mengaku tidak pernah meminjam uang.
Polres Garut membuka posko pengaduan bagi masyarakat Desa Sukabakti yang merasa menjadi korban pencatutan pinjaman uang dari PT PNM agar selanjutnya bisa dilakukan penanganan hukum.
"Di polsek, kami juga sudah membuka posko pengaduan, kami juga buka di polres," kata Kapolres Garut AKBP Rohman Yonki, dikutip prfmnews.id dari ANTARA, Kamis 20 Juli 2023.
Baca Juga: Kronologis Pencurian Rel Kereta Api di Garut hingga Penangkapan Pelaku oleh Polisi
Kronologis tagihan utang dengan mencatut identitas ratusan warga ini berawal dari laporan Kaur Umum Desa Sukabakti, Kartini.
Kartini menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pendataan warga yang melapor kepadanya sebagai korban pencatutan identitas untuk meminjam uang ke PNM itu ada sebanyak 407 orang.
Kasus tersebut muncul bermula adanya tagihan uang kepada warga dari PNM, sementara yang bersangkutan merasa tidak pernah meminjam uang dalam program pinjaman modal dengan nominal rata-rata Rp2 juta.
Baca Juga: Polisi Tangkap 2 Pencuri Rel Bekas di Garut, KAI: Aksi ini Bahayakan Perjalanan Kereta Api