Kronologis Pencurian Rel Kereta Api di Garut hingga Penangkapan Pelaku oleh Polisi

- 20 Juli 2023, 14:00 WIB
Anggota Sat Reskrim Polres Garut saat memperlihatkan bantalan rel yang dicuri di Malangbong Garut.
Anggota Sat Reskrim Polres Garut saat memperlihatkan bantalan rel yang dicuri di Malangbong Garut. /Polres Garut/

 

PRFMNEWS – Aksi pencurian rel bekas di jalur kereta api aktif di wilayah Kampung Ciloa, Desa Bunisari, Kecamatan Malangbong, Kabupaten Garut, Jawa Barat baru-baru ini diungkap Polsek Malangbong.

Kronologi pencurian rel bekas hingga kedua pelaku berhasil ditangkap polisi di wilayah Kabupaten Garut tersebut diungkap Kapolsek Malangbong AKP Zainuri.

Kapolsek Malangbong mengungkapkan identitas kedua pelaku pencurian rel bekas itu adalah AS alias J (43) dan YS alias Y (32), warga Kecamatan Cibatu, Kabupaten Garut.

Baca Juga: Polisi Tangkap 2 Pencuri Rel Bekas di Garut, KAI: Aksi ini Bahayakan Perjalanan Kereta Api

Zainuri menjelaskan kronologis pencurian rel bekas itu terjadi sekira pukul 03.00 WIB. Saat itu, petugas piket tengah melaksanakan patroli di Jalan Raya Malangbong dekat lokasi kejadian.

Petugas patroli ini menemukan mobil merk Daihatsu Grand Max warna putih yang terparkir jauh dari rumah penduduk.

Selanjutnya petugas Polsek Malangbong bersama tim mendekati kendaraan tersebut namun tidak menemukan pemiliknya.

Baca Juga: Bandung Sudah Masuki Musim Kemarau, Puncaknya Diprediksi di Agustus

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x