Aniaya Polisi di Garut, Satpam dan Preman Berujung Mendekam Dibui

- 13 Juni 2023, 19:40 WIB
Aniaya Polisi di Garut, Satpam dan Preman Berujung Mendekam Dibui
Aniaya Polisi di Garut, Satpam dan Preman Berujung Mendekam Dibui /pixabay

PRFMNEWS – Seorang satpam dan empat preman pelaku penganiayaan terhadap polisi ditangkap oleh jajaran Polsek Karangpawitan dan Tim Sancang.

Satpam dan para preman penganiaya polisi yang dilakukan di jalan raya Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut ini kini telah berstatus tersangka.

"Kita amankan pelaku kekerasan dengan penganiayaan secara bersama-sama, dimana korbannya adalah anggota Polri," kata Kapolres Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro, Selasa 13 Juni 2023.

Baca Juga: Pelaku Penganiayaan Pemotor di Cimahi Sudah Ditangkap!

Akibat perbuatannya itu, ujar Rio, seluruh tersangka mendekam di Rumah Tahanan Polres Garut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan dijerat Pasal 170 ayat 1 dan 2 dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Lebih lanjut Rio menjelaskan kronologi penganiayaan polisi oleh tersangka satpam dan para preman. Diketahui korban saat itu hendak mengatur kemacetan lalu lintas saat bubaran pegawai pabrik PT Daux di jalan raya Karangpawitan.

Rio mengungkapkan, kronologi penganiayaan korban yang merupakan seorang anggota Polri bertugas di Polsek Cisompet inisial DAH terjadi pada Rabu, 7 Juni 2023 sore.

Baca Juga: Polda Jabar Apresiasi Polres Subang yang Cepat Tangkap Pelaku Penganiayaan di Kecamatan Purwadadi

Berawal ketika DAH menjemput anaknya menggunakan sepeda motor dinas polisi, kemudian melihat ada kemacetan di lokasi kejadian.

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x