Simak Tanya Jawab Seputar Pendaftaran PPDB 2023 Berikut Ini agar Tidak Ketinggalan Informasi

- 6 Juni 2023, 19:50 WIB
Ilustrasi PPDB 2023.
Ilustrasi PPDB 2023. /Dok. PRFM News.

 

PRFMNEWS – Bagi Anda yang mungkin masih punya pertanyaan terkait pendaftaran PPDB, tidak ada salahnya untuk menyimak beberapa tanya jawab seputar PPDB kali ini, siapa tahu informasi yang Anda butuhkan dapat terjawab.

Kali ini akun sosial media Instagram Dinas Pendidikan Jawa Barat @disdikjabar membagikan beberapa pertanyaan yang paling banyak ditanyakan seputar pendaftaran PPDB beserta dengan jawabannya, simak apa saja:

1. Kalau pendaftar sudah menetapkan titik koordinat tetapi salah terus harus bagaimana?

Jika sudah 10 kali masih tetap salah, harus ke sekolah tujuan untuk memperbaiki titik koordinatnya

Baca Juga: Persyaratan dan Alur PPDB Jalur Zonasi untuk SMA di Jawa Barat

2. Selama bersekolah di luar Jabar tidak ada pelajaran mulok, tetapi di form pendaftaran PPDB online Jabar wajib memasukkan nilai mulok, bagaimana pembagiannya?

Nilai Mulok diinput 0 saja karena tidak akan mempengaruhi nilai keseluruhan. Karena, pembagiannya tergantung yang diinput. Kalau hanya 10, yang diinputnya dibagi 10 saja.

3. Dimana mendapatkan surat Surat Tanggung Jawab Mutlak/Pakta Integritas Orang Tua?

Bisa didownload di web disdik.jabarprov.go.id di menu dokumen pendukung

Baca Juga: CATAT! Ini Jadwal PPDB Jabar Tahap 1 dan Tahap 2 untuk Tingkat SMA dan SMK

4. Apa saja dokumen persyaratan PPDB

Untuk Persyaratan Umum: Ijazah/Surat Keterangan Telah Menyelesaikan Program Pendidikan/Kartu Peserta Ujian Sekolah; Akta Kelahiran/Kartu Identitas Anak (KIA). Kartu Keluarga/KTP (KK min 1. Tahun bagi jalur afirmasi KETM, satgas Covid, zonasi, prioritas terdekat); Buku Rapor (halaman identitas, nilai semester 1 s.d 5); Surat Tanggung Jawab Mutlak Orang Tua.

Untuk Persyaratan Khusus: Kartu Penanganan Kemiskinan/Terdaftar pada DTKS/Surat Keterangan dari Panti Asuhan (bagi jalur afirmasi KETM), Surat Keterangan Domisili dari RT/RW (bagi afirmasi korban bencana alam/sosial): Surat Tugas Orang Tua/wali, maks. 3 tahun/anak guru); Surat Keputusan satgas Covid (bagi afirmasi kondisi tertentu penanganan Covid-19); Piagam dan Dokumentasi Prestasi (bagi jalur prestasi kejuaraan) maks. 5 tahun, min. 6 bulan.***

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x