Polresta Cirebon Ungkap 24 Kasus Curas, Curat dan Curanmor selama Operasi Jaran Lodaya 2023

- 8 Maret 2023, 20:00 WIB
Kapolresta Cirebon Kombes Pol Arif Budiman dalam konferensi pers di Mapolresta Cirebon Polda Jabar Rabu, 8 Maret 2023.
Kapolresta Cirebon Kombes Pol Arif Budiman dalam konferensi pers di Mapolresta Cirebon Polda Jabar Rabu, 8 Maret 2023. /Humas Polda Jabar/

Dari hasil pemeriksaan sementara juga diketahui bahwa para tersangka saling berkaitan satu sama lainnya.

Sehingga penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap TKP lain dalam kasus curanmor, curas, dan curat yang telah diungkap jajarannya.

"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para tersangka yang diamankan dalam rangkaian Operasi Jaran Lodaya 2023 tersebut dijerat dari mulai Pasal 363, Pasal 362, hingga Pasal 365 KUHP dan diancam hukuman maksimal hingga sembilan tahun penjara.

Baca Juga: Cerita Pengunjung Camping Ranca Upas, Rela Geser Tenda Akibat Dilewati Ratusan Peserta Event Trail

"Rata-rata modus operandi para tersangka curanmor menggunakan kunci T, tersangka curat menggunakan linggis atau alat lainnya untuk mencongkel pintu hingga jendela, dan tersangka curas menggunakan kekerasan untuk merampas barang berharga milik korban," ujar Kapolres.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, Polisi berkomitmen untuk tidak kenal lelah mengungkap berbagai kasus tindak pidana, namun, hal tersebut membutuhkan peran aktif masyarakat.***

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x