2 Pelaku Tertangkap, Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Pedagang Ayam Goreng di Bekasi

- 17 Februari 2023, 20:40 WIB
 Anggota polisi dari Polres Metropolitan Bekasi sedang berada di Tempat kejadian perkara pembunuhan terhadap ibu muda penjual ayam goreng tepung di Desa Suka Indah, Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Kamis 16 Februari 2023/Antara/Pradita Kurniawan Syah
Anggota polisi dari Polres Metropolitan Bekasi sedang berada di Tempat kejadian perkara pembunuhan terhadap ibu muda penjual ayam goreng tepung di Desa Suka Indah, Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Kamis 16 Februari 2023/Antara/Pradita Kurniawan Syah /

Sementara itu, anak korban yang masih berusia 1,5 tahun berhasil diselamatkan di sebuah pos ronda kosong dalam kondisi selamat.

Akibatnya, pelaku dikenakan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana juncto Pasal 365 KUHP juncto Pasal 328 KUHP tentang Penculikan, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau 20 tahun penjara.

Selain itu, karena melibatkan pelaku yang masih berada di bawah umur, polisi menerapkan Pasal 76F juncto Pasal 83 UU Nomor 35 Tahun 2014 atau UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.**

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah