Penentuan Penerima Bansos Jabar Tahap II Dilakukan dengan Penuh Kehati-hatian Agar Tepat Sasaran

- 21 Juli 2020, 07:39 WIB
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jabar Ridwan Kamil saat menggelar jumpa pers di Gedung Sate, Kota Bandung, Senin (20/7/2020).*
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jabar Ridwan Kamil saat menggelar jumpa pers di Gedung Sate, Kota Bandung, Senin (20/7/2020).* /HUMAS JAWA BARAT

PRFMNEWS - Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jawa Barat (Jabar) saat ini mulai menyalurkan bantuan sosial (bansos) tahap II. Dalam pendataan penerima bansos tahap II ini, gugus tugas menerapkan prinsip kehati-hatian.

Kehati-hatian dalam pendataan penerima paket bansos tahap II ini dilakukan agar paket bantuan ini tepat sasaran dan berkeadilan.

Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jabar Ridwan Kamil mengatakan, terdapat 23 tahap cleansing data penerima bansos provinsi. Mulai dari menyinkronkan kode kabupaten/kota, memastikan NIK valid, memeriksa pekerjaan, sampai mengecek nama dan alamat penerima bansos.

Baca Juga: Pemkot Bandung Optimalkan RTH Cibiru untuk Antisipasi Banjir

"Pemda Provinsi Jabar melakukan filtering sebanyak 23 kali. Jadi dari yang double dan tidak berhak, itu sampai 23 kali. Dan hasilnya yang terakhir dikawal BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan)," kata Kang Emil --sapaan Ridwan Kamil-- dalam jumpa pers di Gedung Sate, Kota Bandung, Senin (20/7/2020).

Pemda Provinsi Jabar berkolaborasi dengan BPKP untuk memadankan data penerima bansos, baik data Keluarga Rumah Tangga Sasaran (KRTS) Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) maupun KRTS non DTKS.

Adapun KRTS Non-DTKS bansos provinsi sebanyak 1.392.407 Kepala Keluarga (KK). Per Minggu (19/7/20), sebanyak 580.394 paket bansos provinsi berhasil diserahkan kepada KRTS Non DTKS.

Baca Juga: Lebih dari Seribu Relawan di Bandung Akan Disuntikan Vaksin Covid-19

Sebelumnya, Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Jabar Dodo Suhendar menyatakan, prinsip kehati-hatian diusung agar data penerima bansos tahap II lebih akurat. Koordinasi dengan sejumlah pihak, seperti Ombudsman, BPKP, dan KPK, pun dilakukan.

"KPK mengapresiasi Pemda Provinsi Jabar dalam menetapkan data ini karena sangat hati-hati. Dalam arti menghindari penerima ganda, dan yang tidak tepat sasaran. KPK juga berharap kabupaten/kota di Jabar bisa seperti ini dalam sistem penyaringan data," kata Dodo, Senin (6/7/20).

"Data penerima bansos tahap II sudah sesuai administrasi, tidak menerima lebih dari satu bantuan, dan KRTS yang sudah menerima tahap I. Saat ini, data kami lebih akurat dan kami pun lebih yakin karena saat proses pendataan kami berdiskusi dengan Ombudsman, minta review kepada BPKP," imbuhnya.

Baca Juga: Daftar Harga HP Vivo Terbaru Juli 2020, Mulai dari Rp1 Jutaan Sampai Paling Mahal Rp4 Jutaan

Bansos provinsi senilai Rp500 ribu merupakan salah satu dari delapan pintu bantuan bagi warga terdampak pandemi. Selain bansos provinsi, ada Kartu PKH, Kartu Sembako, bansos presiden untuk perantau di Jabodetabek, Dana Desa, Kartu Prakerja, bantuan tunai Kementerian Sosial, dan bansos kabupaten/kota.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: Humas Jawa Barat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah