PRFMNEWS – Dinas Pendidikan Jawa Barat (Disdik Jabar) menyebut adanya salah paham terkait rencana bantuan kuota internet bagi siswa SMA dan SMK Negeri.
Salah memahami rencana Disdik Jabar ini tidak hanya pada orangtua siswa, namun juga pada pihak SMA dan SMK Negeri.
Untuk meluruskan maksud Disdik Jabar terkait bantuan kuota internet bagi siswa SMA dan SMK Negeri, berikut ini kutipan wawancara bersama Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan Disdik Jabar, Deden Saiful Hidayat saat On Air di Radio PRFM 107.5 News Channel, Jumat (17/7/2020).
Baca Juga: Polisi Sebut Penutupan Jalan di Kota Bandung Bakal Dilakukan Sampai Masyarakat Sadar Bahaya Covid-19
Seperti apa teknis bantuan kuota internet bagi siswa SMA dan SMK Negeri di Jabar?
“Kami membantu melalui dana Biaya Operasional Pendidikan Daerah (BOPD) dan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Nah dari dana itu (BOPD dan BOS), sebagian besarnya bisa digunakan membiayai kuota internet untuk pembelajaran. Dana ini disalurkan dulu ke sekolah. Nah dari sekolah akan menentukan mana siswa yang memerlukan bantuan kuota internet,”
“Jadi, tidak semua siswa mendapatkan bantuan kuota internet. Dan patokan bantuan kuota internet senilai Rp150 ribu per siswa per bulan tidak benar.
Jadi, kabar bantuan kuota internet Rp150 ribu per siswa per bulan itu tidak benar?
“Tidak benar. Karena rombongan belajar paling besar di SMA, akan diberikan Rp140 ribu per siswa per bulan. Nah Rp140 ribu tidak berarti seluruhnya untuk kuota internet, tapi dialokasikan juga hal-hal lain. Tapi untuk masa pandemi Covid-19, kita fokus membantu pada proses pembelajaran siswa (khususnya PJJ)."
Seperti apa kriteria siswa yang boleh mendapatkan bantuan kuota internet?
“Siswa kurang mampu harus menjadi sasaran utama bantuan kuota internet. Jangan sampai pembelajaran jarak jauh (PJJ) menjadi beban bagi anak dan orangtuanya. Jangan sampai karena kesulitan untuk menyediakan kuota internet, jadinya tidak mengikuti PJJ.”
Baca Juga: Bawaslu Jabar Temukan Dukungan Bagi Calon Independen dari Ribuan Orang Meninggal
Bagaimana cara penggunaan BOPD dan Dana BOS untuk dialokasikan pada bantuan kuota internet?
“Kalau menggunakan BOPD atau dana BOS, ada kriterianya. Seperti untuk belanja modal, barang jasa, dan non personalia. Berarti tidak semua BOPD hanya untuk kuota internet. Kita serahkan ke sekolah untuk mempertimbangkan mana yang urgent, dan mana yang tidak,”
“Karena BOPD yang kita punya paling rendah itu Rp140 ribu, maksimal Rp170 ribu. Nah ini yang digunakan untuk biaya operasional yang lain untuk sekolah, diluar dana BOS. Sekolah bisa menggunakan dana BOS dan dana BOPD untuk membantu siswa dalam proses pembelajaran.”
Apakah betul bantuan kuota internet ini tidak diberikan kepada siswa dalam bentuk uang tunai?
“Siswa tidak diberikan uang langsung, karena dikhawatirkan malah salah digunakan. Oleh karena itu pihak sekolah yang akan memberikan kepada siswa dalam bentuk kuota internet."
Baca Juga: Lokasi Foto Prewedding Keren di Kota Bandung
Apakah sudah ada petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petujuk teknis (juknis) terkait bantuan kuota internet untuk siswa SMA dan SMK Negeri ini?
“Dari juknis yang kita buat untuk BOPD, yakni BOPD bisa digunakan untuk proses pembelajaran selama pandemi Covid-19. Dalam waktu dekat kami akan diskusikan (dengan pihak sekolah) juknis terkait bantuan kuota internet. Karena juknis secara umum sudah kita buatkan.”