Hasil pemeriksaan sementara, S mendapat ganja dari pelaku berinisial RP . Adapun RP mengaku disuplai ganja oleh seorang bandar berinisial G. "Untuk saat ini yang bersangkutan masih dalam perburuan kita," kata Wirdhanto.
”Pelaku mengaku melakukan Hal itu disebabkan karena masalah ekonomi sehingga para pelaku nekat untuk menjadi pengedar Narkotika karena mereka beranggapan bisnis haram tersebut menjanjikan bagi dirinya, tanpa berpikir bahwa hal tersebut merusak generasi bangsa," tutup Kapolres.
Baca Juga: Fakta-fakta Seputar Gempa Turki yang Menewaskan Ribuan Korban
Kedua pelaku paruh baya ini berkomunikasi dengan pembeli melalui ponsel. Setelah pemesanan dan pembayaran selesai, pelaku mengirim ganja melalui jalur ekspedisi barang.
Akibat perbuatannya, kedua lansia ini terancam menghabiskan sisa umurnya di penjara. Sebab, keduanya dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Juncto 111 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dengan pidana paling lama 12 tahun penjara.***