Sepasang Paruh Baya di Karawang Ditangkap Polisi Karena Diduga Edarkan Ganja Seberat 1.000 Gram

- 15 Februari 2023, 09:00 WIB
Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono.
Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono. /Dok.Foto/Humas Polres Karawang/

PRFMNEWS - Tim Satres Narkoba Polres Karawang berhasil mengungkap jaringan pengedar Narkotika jenis Ganja oleh seorang Bapak dan ibu paruh baya. mereka adalah S seorang pria yang berusia 54 tahun, dan RP seorang wanita berusia 50 tahun.

Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, keduanya mengaku telah menjual ganja paket hemat pelajar dan buruh pabrik seharga Rp100 ribu.

"Dua pelaku menjual ganja paket hemat kepada pelajar dan buruh pabrik di daerah Ciampel," ujar Wirdhanto.

Baca Juga: Jumlah Kendaraan di Bandung Sama dengan Jumlah Warga, Pengamat: Benahi Transportasi Umum

Mengutip dari Tribrata News, kedua pelaku ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Desa Parungmulya, Kecamatan Ciampel, Karawang.

Saat diringkus pada Rabu, 8 Februari lalu, Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang menemukan ganja seberat lebih dari 1 kilogram dari kedua pelaku.

"Pada saat penggeledahan badan dan tempat, kami menemukan ganja dengan berat sekitar 1.000 gram yang disimpan di atas kasur di dalam rumah kontrakan," ungkap Wirdhanto.

Barang terlarang tersebut terdiri dari, 1 (satu) buah tas selempang motif loreng, 19 (sembilan belas) buah amplop berisikan ganja dengan berat + 82,40 Gram, 1 (satu) bungkus kantong plastik berisikan batang ganja, 9 (sembilan) buah amplop kosong serta turut diamankan 4 (empat) unit handphone.

Baca Juga: Rusun 1.900 Unit di Bandung Segera Dibangun di Lahan Milik PUPR, Bisa Dihuni dengan Cicilan Rp1 Jutaan

Hasil pemeriksaan sementara, S mendapat ganja dari pelaku berinisial RP . Adapun RP mengaku disuplai ganja oleh seorang bandar berinisial G. "Untuk saat ini yang bersangkutan masih dalam perburuan kita," kata Wirdhanto.

”Pelaku mengaku melakukan Hal itu disebabkan karena masalah ekonomi sehingga para pelaku nekat untuk menjadi pengedar Narkotika karena mereka beranggapan bisnis haram tersebut menjanjikan bagi dirinya, tanpa berpikir bahwa hal tersebut merusak generasi bangsa," tutup Kapolres.

Baca Juga: Fakta-fakta Seputar Gempa Turki yang Menewaskan Ribuan Korban

Kedua pelaku paruh baya ini berkomunikasi dengan pembeli melalui ponsel. Setelah pemesanan dan pembayaran selesai, pelaku mengirim ganja melalui jalur ekspedisi barang.

Akibat perbuatannya, kedua lansia ini terancam menghabiskan sisa umurnya di penjara. Sebab, keduanya dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Juncto 111 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dengan pidana paling lama 12 tahun penjara.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: Tribata News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah