Pengendara Mobil Pajero yang Menabrak Pejalan Kaki di Bekasi Ditetapkan Sebagai Tersangka

- 9 November 2022, 21:44 WIB
Ilustrasi, pengenda mobil Pajero Sport di Bekasi ditetapkan sebagai tersangka setelah tabrak pejalan kaki hingga meninggal dunia.
Ilustrasi, pengenda mobil Pajero Sport di Bekasi ditetapkan sebagai tersangka setelah tabrak pejalan kaki hingga meninggal dunia. /Pexels

PRFMNEWS - Pengendara mobil Pajero Sport yang menabrak pejalan kaki di Jalan Raya Taman Galaxy, Bekasi Selatan, resmi ditetapkan sebagi tersangka.

Peristiwa mobil Pajero tabrak pejalan kaki di Bekasi ini terjadi pada Senin, 7 November 2022 lalu.

Akibat kecelakaan lalulintas tersebut, seorang pejalan kaki yang jadi korban, meninggal dunia.

Baca Juga: Begini Tampang Pelaku Jambret HP di Sadang Serang Kota Bandung saat Diamankan di Kantor Polisi

Setelah dilakukan pemeriksaan, pihak kepolisian menetapkan pengendara mobil tersebut berinisial EK menjadi tersangka.

Kanit Gakkum Satlantas Polres Metro Bekasi Kota, Iptu Sahari mengatakan bahwa pengemudi telah diamankan sesuai prosedur yang sudah diterapkan.

"Sudah ditangani dan diproses sesuai prosedur. Pengemudi sudah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka," ujar Iptu Sahari, yang dikutip dari PMJ News pada Rabu, 9 November 2022.

Baca Juga: Berikut Daftar 32 Negara yang Akan Bertanding di Piala Dunia 2022 Qatar

Sahari menjelaskan kembali bahwa kecelakaan tersebut berawal dari pengemudi mobil Pajero Sport tersebut melintas dari arah Kalimalang menuju Perumahan Taman Galaxy.

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x