Pemprov Jabar Buka Rekrutmen 4.571 Formasi ASN PPPK 2022 untuk Sejumlah Jabatan, Cek Syarat dan Cara Daftarnya

- 9 November 2022, 17:40 WIB
Ilustrasi rekrutmen ASN Pemprov Jabar 2022.
Ilustrasi rekrutmen ASN Pemprov Jabar 2022. /Laksmi Sri Sundari/Galajabar/

PRFMNEWS – Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) resmi membuka rekrutmen ASN untuk formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2022.

Pemprov Jabar sudah merilis cara pendaftaran, syarat, jadwal seleksi, jumlah formasi jabatan yang dibuka, dan dokumen yang dibutuhkan untuk melamar sejumlah jabatan ASN PPPK 2022.

Panduan rekrutmen sejumlah jabatan ASN PPPK 2022 yang dibuka Pemprov Jabar ini diumumkan melalui surat No. 800/PENG-01/PANSELASN-JABAR/2022 tentang Penerimaan PPPK di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2022.

Baca Juga: Masuk 6 Besar Posyandu Award, Bukti Dukungan Pemkot Bandung

Mengutip laman resmi BKD Jabar, total jumlah formasi jabatan yang dibuka Pemprov Jabar pada rekrutmen ASN PPPK 2022 sebanyak 4.571 formasi.

Terdiri atas formasi jabatan fungsional guru, tenaga kesehatan (nakes), dan tenaga teknis lainnya yang dibutuhkan oleh Pemprov Jabar.

Adapun rincian formasi yang dibutuhkan yaitu, 3.800 formasi untuk jabatan fungsional guru, 731 formasi untuk jabatan fungsional nakes dan 40 formasi untuk jabatan fungsional tenaga teknis lainnya.

Pengumuman jadwal pendaftaran dan rincian formasi jabatan PPPK Pemprov Jabar 2022 ini bisa diakses melalui laman https://sscasn.bkn.go.id dan https://bkd.jabarprov.go.id/CASN2022.

Berikut ini persyaratan umum dalam proses rekrutmen PPPK untuk jabatan fungsional guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis lainnya di Pemprov Jabar 2022:

Baca Juga: Viral! Wanita Ini Marah-marah dan Halangi Mobil Ambulance yang Diduga Sedang Membawa Pasien

1. Warga Negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi Pegawai ASN.

2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.

3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

4. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

5. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar.

6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.

Baca Juga: Masuk 6 Besar Posyandu Award, Bukti Dukungan Pemkot Bandung

7. Pelamar dapat melamar 1 (satu) formasi.

8. Pelamar hanya dapat melamar pada (satu) instansi dan 1 (satu) Jabatan dan 1 (satu) Jabatan.

9. Dalam hal pelamar diketahui melamar lebih dari 1 (satu) instansi dan/atau 1 (satu) jenis jabatan atau menggunakan 2 (dua) Nomor Induk Kependudukan yang berbeda, pelamar dinyatakan gugur dan/atau dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagi pelamar yang berminat mengikuti proses rekrutmen PPPK Pemprov Jabar 2022 dapat mengikuti alur cara pendaftaran berikut ini:

1. Pengumuman dan Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Provinsi Jawa Barat Tahun 2022 dapat dilihat di website https://sscasn.bkn.go.id dan https://bkd.jabarprov.go.id/CASN2022.

Baca Juga: 7 Cara Menghadapi Pacar yang Terlalu 'Friendly' ke Semua Orang : Jangan Gampang Cemburu dan Baper!

2. Seleksi administrasi hanya berdasarkan hasil verifikasi dokumen pada laman https://sscasn.bkn.go.id/.

3. Pengadaan PPPK untuk JF Guru tahun 2022 mendahulukan pelamar prioritas I (Guru Lulus Passing Grade) melalui Mekanisme Penempatan sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor : 349/P/2022.

Selanjutnya terkait dokumen persyaratan yang wajib disiapkan pelamar untuk nantinya diunggah ke laman https://sscasn.bkn.go.id adalah sebagai berikut:

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli atau surat keterangan telah melakukan rekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

2. Surat lamaran yang ditujukan kepada Bapak Gubernur Jawa Barat di Bandung, diketik komputer ditandatangani menggunakan pena bertinta hitam/biru dan dibubuhi e-materai; (format dapat diunduh pada https://bkd.jabarprov.go.id/CASN2022) (lampiran VI).

Baca Juga: Fajar Alfian dan Teman-teman Atlet Badminton Indonesia Lainnya Resmi Jadi PNS

3. Pas foto close up formal terbaru berwarna tampak depan berlatar belakang merah.

4. Ijazah asli sesuai kualifikasi Pendidikan. Tambahan khusus untuk:

a. Pendidikan Profesi: melampirkan ijazah S.1 dan Profesi.

b. Pendidikan Dokter Spesialis: melampirkan Ijazah S.1, Profesi, dan Spesialis.

c. Jika terjadi perubahan nomenklatur Program Studi dan/atau penamaan Program Studi berbeda dengan kualifikasi Pendidikan pada persyaratan pendaftaran, wajib menyertakan surat keterangan yang ditandatangani Dekan/Wakil Dekan.

5. Transkrip Nilai asli sesuai kualifikasi Pendidikan. Tambahan khusus untuk:

a. Pendidikan Profesi: melampirkan Transkrip Nilai S.1 dan Profesi; dan

b. Pendidikan Dokter Spesialis: Transkrip Nilai S.1, Profesi, dan Spesialis.

6. Surat Pengalaman Kerja pada Instansi Pemerintah/ Swasta yang ditandatangani oleh Pejabat di tempat calon PPPK bekerja minimal 2-5 tahun sesuai dengan jabatan yang dilamar.

Baca Juga: Buah Pisang Ampuh Atasi Gejala Asam Lambung dengan Cepat, Kata dr. Ema

7. Surat Pernyataan 5 Poin yang sudah ditandatangani dan dibubuhi e-materai(lampiran VII).

8. STR bagi tenaga kesehatan sesuai dengan jabatan yang dilamar.

9. Dokumen pendukung lainnya untuk jabatan yang mempersyaratkan (persyaratan wajib tambahan, sertifikat sebagai tambahan nilai, persyaratan khusus disabilitas) diunggah pada https://sscasn.bkn.go.id. ***

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah