Pemkot Bandung Peringatkan ASN Wajib Waspadai Gratifikasi Jika Tak Ingin Terjerat Sanksi Hukum

- 11 Oktober 2022, 19:40 WIB
Sekretaris Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna
Sekretaris Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna /HUMAS BANDUNG

PRFMNEWS – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menyampaikan peringatan tegas kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) mewaspadai celah gratifikasi agar terhindar dari sanksi hukum.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Ema Sumarna mengatakan gratifikasi merupakan akar korupsi dan sumber konflik kepentingan yang bisa menjerat ASN ke ranah hukum.

Ema Sumarna menyatakan seluruh tindak tanduk ASN Kota Bandung dalam menjaga integritasnya telah tertuang dalam Perwal nomor 15 tahun 2014 tentang pengendalian gratifikasi.

Baca Juga: Waspada Penipuan! Pemkot Bandung Imbau Pegawai Honorer Tak Tergiur Pihak Janjikan Status ASN

Lalu, terdapat pula pada UU 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Gratifikasi merupakan akar korupsi dan sumber dari conflict of interest (konflik kepentingan). Kita sudah ada perwal tetang pengelolaan gratifikasi," kata Ema Sumarna di Kota Bandung, Selasa 11 Oktober 2022.

"Jangan sampai jadi hiasan pusaka. Harus dipahami benar-benar dan kita baca," imbuhnya.

Baca Juga: Yana Mulyana Sesalkan Seorang Kepala Sekolah di Kota Bandung Diduga Terlibat Politik Praktis

Menurutnya, salah satu upaya untuk mencegah gratifikasi bisa melalui Monitoring Center for Prevention (MCP).

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x