Pemkot Bandung Peringatkan ASN Wajib Waspadai Gratifikasi Jika Tak Ingin Terjerat Sanksi Hukum

- 11 Oktober 2022, 19:40 WIB
Sekretaris Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna
Sekretaris Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna /HUMAS BANDUNG

MCP merupakan sebuah aplikasi atau dashboard yang dikembangkan oleh KPK untuk melakukan monitoring capaian kinerja program pencegahan korupsi, melalui perbaikan tata kelola pemerintahan yang dilaksanakan pemerintah daerah di seluruh Indonesia.

"Kalau sudah berbicara evaluasi MCP itu ternyata melibatkan semua pejabat, institusi, dan OPD. Ini menjadi salah satu PR besar di Pemkot Bandung, terutama pada Unit Pengelola Gratifikasinya yang belum berjalan dengan maksimal," ungkapnya.

Baca Juga: Yana Mulyana Ingin Semakin Banyak Masyarakat yang Gunakan Transportasi Publik di Kota Bandung

Ema memaparkan ada beberapa hal yang perlu dicermati agar para ASN tidak terjerembab dalam conflict of interest. Salah satunya memperhatikan aspek kepastian hukum.

"Kita harus benar-benar yakini apa yang dilakukan tidak melanggar," tuturnya.

Kemudian aspek transparansi dan fairness yang menunjukkan aspek keadilan dari pemangku kebijakan.

Baca Juga: Puluhan Ribu KPM Akan Terima BLT BBM, Yana Mulyana Minta Agar Digunakan untuk Keperluan Produktif

Para ASN juga harus memperhatikan kepentingan umum dan tidak boleh menunjukkan keberpihakan pada organisasi atau pihak tertentu.

"Jangan sampai ada penyalahgunaan kewenangan juga. Aspek 'BerAKHLAK itu yang harusnya melandasi kita dalam bertindak sesuai dengan kode etik dalam ASN," papar Ema.

Baca Juga: Terkait Rencana Tarif Air Minum Kota Bandung Naik, Yana Mulyana Beri Perintah untuk Perumda Tirtawening

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x