Baca Juga: 2 Tersangka Konser Berdendang Bergoyang Belum Dikenakan Wajib Lapor
Atas perbuatannya, Iman menyebut para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Sedangkan bagi pelaku yang kedapatan membawa ganja, saat ini diproses Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor.
Sebelumnya, Kapolsek Ciampea Komisaris Polisi Beben Susanto menjelaskan aksi kriminal itu berlangsung pada 31 Oktober 2022 sekitar pukul 02.30 WIB.
Ia menduga para pelakunya berasal dari salah satu kelompok gangster karena terdapat beberapa coretan pada papan tulis dan lantai bangunan sekolah.
Beberapa coretan tinta berwarna ungu itu bertuliskan "We are TOM", "TOM Bogor", dan "TOM Bogor Gangster".
Baca Juga: Diabetes Bisa Sembuh Total Tanpa Obat? Begini Penjelasan dr. Cahyo
Beben menuturkan para pelaku masuk ke area sekolah dengan memanjat tembok. Setelah itu, pelaku melakukan perusakan pintu dan mencabut kabel CCTV.
"Akibat pencurian tersebut, sejumlah barang yang ada di dalam sekolah, seperti dua unit printer dan dua unit infocus dibawa kabur para pelaku," ujarnya.
Usai lakukan olah TKP, polisi mengamankan sejumlah barang bukti antara lain, sepasang sandal, dua buah spidol, tinta printer, tipe x, thermometer gun, sepasang sepatu, dan satu potong besi.***