Rumah Tidak Layak Huni Bisa Dapat Bantuan Perbaikan, Berikut Persyaratannya dan Cara Pengajuannya

- 28 Juli 2022, 13:00 WIB
Kementerian PUPR memiliki Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) untuk meningkatkan kualitas rumah tidak layak huni menjadi layak huni
Kementerian PUPR memiliki Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) untuk meningkatkan kualitas rumah tidak layak huni menjadi layak huni /Dok. Humas PUPR

PRFMNEWS – Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Jawa Barat menghadirkan program perbaikan Rumah Tidak Layak Huni yang disebut juga RUTILAHU.

Rumah yang bisa dikatakan sebagai rumah yang tidak layak huni apabila tidak memenuhi persyaratan keselamatan bangunan, kesehatan penghuni, kecukupan minimal luas bangunan dan akses sanitasi yang baik.

Bagi yang memenuhi kategori tersebut maka bisa mengajukan diri untuk mendapatkan manfaat berupa perbaikan rumah dari Disperkim.

Baca Juga: Bolehkah Penderita Diabetes Meminum Air Es, Simak Dulu Penjelasan dr Cahyo

Berikut persyaratan lengkapnya disebutkan Disperkim Jawa Barat pada akun Instagram resminya:

1.WNI yang sudah berkeluarga

2.Memiliki KTP dan KK sesuai dengan domisili tetap

3.Penerima termasuk MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah) dengan keterbatasan daya beli dengan penghasilan sekurang-kurangnya 30% upah minimum Kota/Kabupaten sampai dengan batas upah minimum Kota/Kabupaten

4.Memiliki atau menguasai tanah: Tanah yang dikuasai secara fisik dan memiliki legalitas, tidak dalam sengketa dan lokasi tanah sesuai dengan tata ruang wilayah

Baca Juga: Tahapan Pemilu 2024 Telah Dimulai dari Juni 2022, ini Tahapannya

5.Calon penerima manfaat belum pernah mendapatkan bantuan perbaikan rumah dari program lainnya

6.Memiliki rumah satu-satunya dengan kondisi tidak layak huni

7.Bersedia berpartisipasi biaya dan atau tenaga selama pelaksanaan rehabilitasi dan pelaporan, diutamakan yang telah memiliki keswadayaan dan berencana membangun atau meningkatkan kualitas rumah

8.Bersedia memelihara hasil rehabilitasi rumah (tidak diperjual belikan) sedikitnya 5 tahun setelah rehabilitas selesai, dibuktikan dengan surat pernyataan

Baca Juga: Bupati Dadang Sebut Ada 37 Ribu Rumah Tidak Layak Huni di Kabupaten Bandung

Bagi yang akan mengajukan rumahnya untuk mendapatkan manfaat tersebut bisa langsung menghubungi LPM yang terdapat di Desa masing-masing.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x