Rumah Tidak Layak Huni Bisa Dapat Bantuan Perbaikan, Berikut Persyaratannya dan Cara Pengajuannya

- 28 Juli 2022, 13:00 WIB
Kementerian PUPR memiliki Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) untuk meningkatkan kualitas rumah tidak layak huni menjadi layak huni
Kementerian PUPR memiliki Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) untuk meningkatkan kualitas rumah tidak layak huni menjadi layak huni /Dok. Humas PUPR

Nantinya LPM Desa setempat mengajukan ke Disperkim Kabupaten/Kotanya masing-masing.***

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah