PRFMNEWS – Ganjil genap kembali diberlakukan di Puncak Bogor yang mulai berlaku sejak Selasa, 31 Mei 2022. Sistem ganjil genap tanggal merah di Puncak akan berlaku selama dua hari.
Sebelum menyesuaikan waktu berlibur ke kawasan Puncak, Anda harus mengetahui kebijakan ganjil genap yang berlaku. Berikut informasinya.
Menjelang tanggal merah besok, Rabu, 1 Juni 2022 Kepolisian daerah Bogor akan memberlakukan ganjil genap tanggal merah di kawasan Puncak.
Baca Juga: VIDEO Ridwan Kamil Menangis Bertemu Warga Swiss yang Selamatkan Adik dan Teman Eril di Sungai Aare
Mengutip dari laman instagram Traffic Management Center (TMC) Kepolisian Resor (Polres) Bogor, sistem ganjil genap tanggal merah di jalur Puncak akan berlaku mulai 31 Mei 2022 mulai pukul 14.00 WIB hingga Rabu, 1 Juni 2022.
“Ganjil genap mulai pukul 14.00 WIB siang nanti,” kata KBO Satlantas Polres Bogor, Iptu Ketut Lasswarjana seperti dikutip prfmnews.id melalui NTMC Polri.
Aturan ganjil genap tanggal merah di Puncak berlaku selama 24 jam pada 1 Juni 2022. Aturan tersebut juga berlaku untuk pengendara sepeda motor.
Baca Juga: Kota Bandung Saat ini Masih Aman dari Penyakit Cacar Monyet
“Iya semua kendaraan (motor dan mobil) seperti biasa,” jelasnya.