Tonton pun melanjutkan, selama 5 tahun, tarif retribusi tempat rekreasi di Kabupaten Pangandaran tidak pernah mengalami kenaikan.
Padahal ia menyebut, menurut undang-undang tentang retribusi tarif rekreasi dan olahraga menegaskan bahwa tarif retribusi dapat ditinjau kembali paling lama 3 tahun sekali.
Baca Juga: Tarif Tiket Masuk Pangandaran Terbaru, Berlaku di Libur Lebaran Kali ini
“Sehingga penyesuaian tarif yang dilakukan saat ini sudah berdasarkan landasan hukum yang sangat jelas dan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Daerah, Peraturan Pemprov Jawa Barat maupun Peraturan Pemerintah Pusat,” tuturnya.
Hal tersebut, tambahnya, juga sejalan dengan perkembangan pembangunan fasilitas objek wisata secara bertahap di Kabupaten Pangandaran, sehingga penyesuaian tarif perlu dilakukan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
“Maka dari itu, kami selaku Pemerintah Kabupaten Pangandaran mengucapkan banyak terima kasih kepada para wisatawan karena secara tidak langsung telah berkontribusi untuk meningkatkan pelayanan serta fasilitas publik yang ada di area objek wisata,” ujarnya.***