Tarif Tiket Masuk Pangandaran Naik Ditempel Stiker Rp95 Ribu, Kadisparbud: Betul Itu Tiket Lama dan Legal

- 7 Mei 2022, 12:40 WIB
Tiket masuk wisata Pangandaran jadi perbincangan.
Tiket masuk wisata Pangandaran jadi perbincangan. /Instagram.com/@andreli_48/

PRFMNEWS – Harga atau tarif tiket masuk objek wisata Pantai Pangandaran naik dari semula Rp60 ribu menjadi Rp95 ribu saat momen libur Lebaran 2022 jadi sorotan publik lantaran viral di media sosial.

Bahkan ada video menampilkan wisatawan yang mengungkap tiket masuk Pantai Pangandaran masih memakai tiket lama dan ditempel stiker tarif baru Rp95 ribu. Sejumlah netizen dibuat bertanya-tanya dan menduga tiket masuk tersebut ilegal.

Video viral tiket masuk Pantai Pangandaran naik dengan ditempel stiker label tarif baru Rp95 ribu, dan masih pakai tiket lama ini ditanggapi Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Pangandaran.

Baca Juga: Geram Lihat Sampah Berserakan di Pantai Pangandaran, Susi Pudjiastuti: Awas Saya Tenggelamkan!

Kadisparbud Kabupaten Pangandaran, Tonton Guntari menegaskan, tarif tiket masuk atau retribusi yang baru senilai Rp95 ribu dan ditempelkan dalam bentuk stiker ke lembar tiket lama dipastikan legal dan sah.

Alasan penggunaan tiket lama dalam penyesuaian tarif retribusi masuk Pantai Pangandaran, kata Tonton, merupakan kebijakan pemerintah daerah yang tidak ingin membuang begitu saja cetakan sebelumnya meski sudah ada penetapan harga baru.

Kebijakan itu, lanjutnya, tertuang dalam diktum kedua keputusan Bupati Pangandaran Nomor 900/kpts.132-Huk/2022.

Baca Juga: Hindari Macet Pilih Jalur Alternatif ke Pangandaran saat Libur Lebaran, Ada Objek Wisata Keren Lain

“Yang menyatakan bahwa karcis yang telah ada untuk digunakan dalam pemungutan retribusi di objek wisata milik pemerintah daerah dapat digunakan dengan melakukan penyesuaian besaran tarif berdasarkan keputusan bupati ini,” ucap Tonton, dikutip prfmnews.id dari Instagram @pemkabpnd.

Tonton pun melanjutkan, selama 5 tahun, tarif retribusi tempat rekreasi di Kabupaten Pangandaran tidak pernah mengalami kenaikan.

Padahal ia menyebut, menurut undang-undang tentang retribusi tarif rekreasi dan olahraga menegaskan bahwa tarif retribusi dapat ditinjau kembali paling lama 3 tahun sekali.

Baca Juga: Tarif Tiket Masuk Pangandaran Terbaru, Berlaku di Libur Lebaran Kali ini

“Sehingga penyesuaian tarif yang dilakukan saat ini sudah berdasarkan landasan hukum yang sangat jelas dan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Daerah, Peraturan Pemprov Jawa Barat maupun Peraturan Pemerintah Pusat,” tuturnya.

Hal tersebut, tambahnya, juga sejalan dengan perkembangan pembangunan fasilitas objek wisata secara bertahap di Kabupaten Pangandaran, sehingga penyesuaian tarif perlu dilakukan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

“Maka dari itu, kami selaku Pemerintah Kabupaten Pangandaran mengucapkan banyak terima kasih kepada para wisatawan karena secara tidak langsung telah berkontribusi untuk meningkatkan pelayanan serta fasilitas publik yang ada di area objek wisata,” ujarnya.***

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x