Ini Alasan Ridwan Kamil Usulkan Pemekaran 3 Calon Daerah Otonomi Baru, Termasuk Kabupaten Garut Utara

- 30 April 2022, 19:32 WIB
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menandatangani pengajuan usulan calon penerima daerah otonomi baru (CPDOB) di Jawa Barat pada sidang Paripurna DPRD Jawa Barat di Kota Bandung.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menandatangani pengajuan usulan calon penerima daerah otonomi baru (CPDOB) di Jawa Barat pada sidang Paripurna DPRD Jawa Barat di Kota Bandung. /Biro Adpim Jabar/

PRFMNEWS - Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil dan Ketua DPRD Jabar menandatangani persetujuan usulan pemekaran tiga Calon Daerah Persiapan Otonomi Baru (CDPOB) dalam rapat paripurna DPRD Jabar di Gedung DPRD Jabar, Kota Bandung pada Kamis, 28 April 2022.

Alasan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar mengusulkan pemekaran tiga calon daerah otonomi daerah ini disampaikan Ridwan Kamil di sela-sela penandatanganan tersebut.

Tiga calon daerah otonomi baru tersebut, kata Ridwan Kamil, adalah Kabupaten Cianjur Selatan, Kabupaten Tasikmalaya Selatan, dan Kabupaten Garut Utara.

Ridwan Kamil menjelaskan, saat ini jumlah kabupaten/ kota di Jabar hanya 27 daerah, padahal jumlah penduduknya hampir 50 juta jiwa. Ia menyebut, jumlah ideal kabupaten/ kota dengan penduduk sebanyak itu adalah 40 daerah.

Baca Juga: Yana Mulyana: Sholat Idul Fitri 2022 di Bandung Boleh di Masjid dan Tempat Terbuka, Tetap Ada Syaratnya

Pria yang akrab disapa Kang Emil itu meyakini pemekaran daerah akan berdampak pada efektivitas penyelenggaraan pemerintah. Selain itu kecepatan kesejahteraan masyarakat juga akan meningkat. Pun dengan kualitas pelayanan publik yang bisa cepat dan dekat dengan masyarakat.

"Tentunya kualitas tata kelola pemerintahan secara umum juga akan meningkat," ujarnya, dikutip prfmnews.id dari laman Pemprov Jabar.

Dengan telah dipenuhinya syarat administrasi di tingkat provinsi, lanjut Kang Emil, langkah selanjutnya adalah berkas usulan tiga CDPOB itu akan diserahkan kepada Kementerian Dalam Negeri untuk dikaji.

"Tahapan selanjutnya Pemda Provinsi Jabar akan segera menyampaikan usulan tersebut ke pemerintah pusat," tuturnya.

Ia mengemukakan, pemerintah pusat nantinya akan melakukan penilaian terhadap pemenuhan persyaratan dasar kewilayahan dan administrasi. Kemudian hasilnya disampaikan kepada DPR dan DPD RI.

Baca Juga: H-2 Lebaran, 16.300 Pemudik Berangkat dari Stasiun Gambir

"Jika disetujui oleh DPR dan DPD RI, maka pemerintah akan membentuk tim independen," tuturnya.

Tugas dari tim independen ini, sambungnya, mengkaji persyaratan dasar kapasitas daerah yang terdiri dari tujuh parameter. Antara lain, geografi, demografi, keamanan, sosial politik, adat dan tradisi, potensi ekonomi, keuangan daerah, dan kemampuan penyelenggaraan pemerintahan.

Seperti diketahui saat ini pemerintah pusat masih belum mencabut moratorium pemekaran daerah. Untuk itu daerah induk diminta agar memanfaatkan momentum tersebut untuk mengoptimalkan kapasitas daerah.

"Sehingga pada saat moratoriumnya dicabut, pemekaran disetujui oleh pemerintah pusat karena sudah memenuhi semua aspek kelayakan," sebut Kang Emil.

Baca Juga: Pemain Preman Pensiun ini Buka Puasa Bareng Warga Binaan Lapas Sukamiskin Bandung, Ajak Belajar dan Berubah

Dalam RPJMD Jabar tahun 2018-2023, ditargetkan enam CDPOB diusulkan kepada pemerintah pusat. Adapun CDPOB Kabupaten Cianjur Selatan akan memiliki 14 kecamatan dengan ibu kota Sindangbarang.

Kabupaten Tasikmalaya Selatan 10 kecamatan dengan ibu kota Karangnunggal, dan Kabupaten Garut Utara 11 Kecamatan ibu kotanya Cibiuk. ***

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah