Kepgub Jabar Atur Protokol Kesehatan di Pondok Pesantren

- 14 Juni 2020, 18:28 WIB
PENERAPAN jarak sosial dan fisik di kalangan pesantren.*
PENERAPAN jarak sosial dan fisik di kalangan pesantren.* /DOK. HUMAS PEMKAB SUMEDANG

BANDUNG, (PRFM) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Jabar No: 443/Kep.321-Hukham/2020 tentang Protokol Kesehatan untuk Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Lingkungan Pondok Pesantren.

Keputusan yang ditetapkan oleh Gubernur Jabar Ridwan Kamil pada 11 Juni 2020 ini berisi 15 protokol kesehatan umum, enam protokol kedatangan kiai, santri, asatidz, dan pihak lain, tujuh protokol di masjid, sembilan protokol di tempat belajar, 14 protokol di kobong (penginapan santri), sembilan protokol di tempat makan, delapan protokol di kantin, dan tiga protokol jika ada indikasi Covid-19 di pesantren.

Menurut Wakil Gubernur (Wagub) Jabar Uu Ruzhanul Ulum, Kepgub Jabar tentang protokol kesehatan di pondok pesantren (ponpes) dalam kegiatan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) ini sudah disepakati oleh para kiai dan pengurus ponpes.

"Aturan ini tidak dikeluarkan secara tiba-tiba, tapi sejak dibuat rancangannya, kami terus sampaikan kepada para kiai dan pengurus pesantren di Jabar," ucap Uu dalam pernyataan resminya di Kota Bandung, Minggu (14/6/2011).

Baca Juga: Peneliti Unair Surabaya Temukan Potensi Stem Cell Sebagai Obat Covid-19

"Draft Kepgub (yang sudah diperbaiki) pun kami sampaikan kembali sebelum ditandatangani (gubernur) pada Jumat. Semua poin dibacakan dan semua diterima (oleh pengurus pesantren)," tambahnya.

Adapun dalam Kepgub Jabar No: 443/Kep.321-Hukham/2020 tentang Protokol Kesehatan untuk Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Lingkungan Pondok Pesantren, protokol umum yang harus dipenuhi adalah memakai masker, membatasi aktivitas dengan jaga jarak, dan menyediakan tempat cuci tangan dengan air mengalir yang dilengkapi sabun.

Selain itu, pengurus ponpes harus menyediakan media sosialisasi terkait protokol kesehatan, secara rutin menjaga kebersihan fasilitas di ponpes, dan membuat surat pernyataan kesanggupan memenuhi protokol kesehatan yang ditujukan kepada bupati/wali kota masing-masing.

Bagi kiai, santri, asatidz, dan pihak lain yang masuk ke pesantren, mereka harus menaati protokol umum juga menunjukkan surat keterangan sehat dari Dinas Kesehatan atau Puskesmas asal.

Baca Juga: Ahli Hukum Pidana: Penyiram Novel Baswedan Selayaknya Dituntut Pidana Maksimal

Sebelum beraktivitas di ponpes, mereka juga harus melakukan isolasi selama 14 hari di ponpes tersebut.

Di tempat ibadah, protokol yang harus dijalani bagi pengurus yakni tidak menggunakan karpet/sajadah, mukena, dan sarung umum. Saat salat, jemaah pun harus menjaga jarak minimal 1 meter serta menghindari kontak fisik.

Pun di tempat belajar/kelas, jaga jarak minimal 1 meter harus dipenuhi. Selain itu, metode tugas kelompok, praktek olahraga, dan penggunaan sarana prasarana yang digunakan bersama-sama ditiadakan.

Baca Juga: Gerai SIM Online Festival Citylink Beroperasi Kembali Mulai Besok

Sementara di kobong atau tempat santri menginap, yang harus ditaati selain protokol umum adalah tidak berbagi kasur antara para santri, melarang santri berbagi makanan dan minuman bekas pakai, dan melarang santri menggunakan pakaian, perlengkapan mandi, ibadah, dan alat makan secara bersama-sama.

Jika terdapat indikasi Covid-19, pengurus ponpes harus membawa orang terindikasi itu ke fasilitas pelayanan kesehatan.

Jika dirujuk, pengurus ponpes harus membersihkan tempat tidur dan peralatan orang tersebut. Selain itu, pihak yang kontak dengan orang terindikasi harus melakukan isolasi selama 14 hari.

Baca Juga: Klarifikasi RSHS Bandung Terkait Pelayanan 'Jebakan' yang Dialami Seorang Pasien Meningitis

Uu berujar, seluruh protokol dalam Kepgub tersebut ditujukan untuk ponpes baik salafiyah (tidak ada sekolah) maupun khalafiyah (dengan sekolah) di Jabar.

"Karena inti pesantren secara keseluruhan sama, ada santri yang murobatoh (tinggal lama) di pesantren tersebut," ucap Uu.***

Editor: Rifki


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x