Polisi: Plat Nomor Moge yang Tabrak Anak Kembar di Pangandaran Dipastikan Palsu

- 18 Maret 2022, 19:15 WIB
Ilustrasi. Pengendara moge yang tabrak anak kembar di Pangandaran terancam 6 tahun penjara.
Ilustrasi. Pengendara moge yang tabrak anak kembar di Pangandaran terancam 6 tahun penjara. /pixabay/Ernie114/

Ia mengaku, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Ciamis untuk melakukan pemeriksaan forensik.

Baca Juga: Tante Lala Jadi Trending Topik di Twitter, Usianya Jadi Sorotan yang Ternyata Masih Sangat Muda

"Kita sudah koordinasi dengan Satreskrim untuk pemeriksaan forensik sebagai tindak lanjut hal tersebut," tuturnya.

Seperti diketahui, kecelakaan maut yang menewaskan anak kembar berusia 8 tahun, Hasan dan Husen terjadi pada Sabtu 12 Maret 2022 sekira pukul 13.00 WIB di Jalan Kalipucang, Pangandaran.

Saat kejadian, anak kembar tersebut dalam posisi hendak menyeberang jalan. Tepat di waktu bersamaan, muncul rombongan moge melaju.

Hingga akhirnya, insiden nahas pun terjadi di mana anak kembar tersebut tertabrak dua moge yang tengah melintas dan meninggal dunia di TKP.***

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah