PRFMNEWS – Polres Ciamis menahan dua pengendara Motor Gede (Moge) merek Harley Davidson yang berstatus tersangka penabrak anak kembar hingga meninggal dunia di Jalan Raya Kalipucang, Pangandaran.
Penetapan tersangka dan penahanan dua pengendara Moge berinisial AB dan AW berdasarkan dua barang bukti yang sah, hasil olah TKP dan keterangan sejumlah saksi termasuk keluarga korban.
“Penyidik memperoleh dua alat bukti yang sah untuk mempersangkakan pengendara berinisial AB dan AW karena kelalaiannya (saat berkendara) menyebabkan (korban) meninggal,” kata Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro kepada awak media.
“Pengendara telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah kami lakukan penahanan,” imbuhnya.
Kedua pengendara Moge itu, lanjut Kapolres Tony, telah melanggar Pasal 310 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda Rp12 juta.
Ia pun berjanji akan menyelesaikan kasus kecelakaan nahas ini sampai tuntas, meskipun tersangka dengan keluarga korban sudah berdamai dan menerima sebagai musibah.
"Namun demikian untuk proses hukum tetap berjalan bahkan kami selesaikan sampai dengan pelimpahan kepada JPU," tuturnya.
Baca Juga: Agar Sehat Finansial, Simak Cara Baik Kelola Keuangan yang Kamu Harus Tahu